Kakek Bejat Cabuli Balita di Musala Cibubur Kini Ngaku Tobat: Sekarang Malu, Saya Mohon Pintu Maaf
Kakek bejat yang mencabuli balita di Musala Cibubur kini mengaku tobat dan sudah malu. Ia memohon maaf kepada orangtua korban.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - B (66) terancam menghabiskan masa tuanya di penjara akibat ulah tindak pidana pencabulan dilakukannya terhadap balita perempuan berinisial H (4).
B mencabuli H pada Sabtu (12/8) dan Minggu (13/8/2023) pada satu musala di wilayah Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur usai menunaikan Salat Zuhur.
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, B yang sudah memiliki tiga orang cucu mengaku menyesali perbuatannya dan berdalih ulahnya tidak direncanakan.
"Saya khilaf. Sehari-harinya memang salat di situ. Saya menyesal seumur-umur, tobat nasuhah (tobat bersungguh-sungguh)," kata B di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (15/8/2023).
Dia juga mengaku malu karena sudah mempermalukan nama keluarga besarnya, dan ingin meminta maaf kepada pihak keluarga korban atas tindakan yang mengakibatkan H trauma.
B yang sehari-harinya menjalankan usaha warung kelontong bersama sang istri di rumah mengaku kenal dengan orang tua H karena tinggal pada satu lingkungan di wilayah Cibubur.
"Pokoknya saya khilaf, sekarang malu. Dari kemarin sudah mau minta maaf. Saya minta maaf sama orang tua korban. Saya mohon pintu maaf dibuka buat hambamu ini ya Allah," ujar B.
Kini B sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dia dijerat Pasal 76E jo 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan hukuman 15 tahun penjara.
Sementara H tengah menjalani pendampingan psikologis pemulihan trauma yang dilakukan Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kementerian PPPA, dan Kementerian Sosial.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.