Pekan Kelam di Jakarta Timur, Siswi SD dan Balita Dicabuli Kakek-kakek
Dalam satu pekan terakhir saja terdapat dua kasus pencabulan yang menimpa dua anak di Jakarta Timur, yakni di wilayah Kecamatan Jatinegara dan Ciracas
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta Timur dalam beberapa waktu terakhir menjadi catatan serius bersama yang perlu dicegah agar tidak kembali terulang.
Dalam satu pekan terakhir saja terdapat dua kasus pencabulan yang menimpa dua anak di Jakarta Timur, yakni di wilayah Kecamatan Jatinegara dan Kecamatan Ciracas.
Kasus pertama yakni pencabulan terhadap dua siswi sekolah dasar (SD) yang dilakukan kakek berinisial U (72) di wilayah Kecamatan Jatinegara pada Jumat (11/8/2023) siang.
U yang tercatat warga Kecamatan Jatinegara tersebut melakukan pencabulan terhadap dua siswi SD di kawasan tempat dia biasa menjajakan jasa reparasi jok dan sofa keliling.
Tapi saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur pada Senin (14/8/2023), U dengan santai menyatakan bahwa ulahnya tersebut sebagai tindakan bercanda.
"Bercanda saja. Saya punya sembilan anak, cucu banyak, tujuh," kata U saat ditanya alasan melakukan tindak pidana pencabulan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Padahal dari hasil pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, saat melakukan ulah biadabnya U sempat mengancam korban agar tak mengadu.
U mengancam akan melakukan penganiayaan dan membunuh bila korban melaporkan ulahnya kepada orang tua, sehingga korban kini trauma dan harus menjalani pendampingan psikologis.
"Motifnya si kakek ini memang mengakui perbuatannya, yang mana dia merasa ada nafsu melihat anak-anak. Dengan alasan, dia suka," ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini.
Kasus kedua menimpa seorang bayi di bawah lima tahun (balita) berinisial H (4) yang dilakukan seorang kakek, B (66) pada musala di wilayah Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.
B mencabuli korban yang masih tinggal dalam satu kawasan sama sebanyak dua kali pada Sabtu (12/8) dan Minggu (13/8/2023) usai menunaikan Salat Zuhur berjemaah.
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Polres Metro Jakarta Timur, B mengaku ulah biadabnya tersebut dilakukan dengan menarik korban ketika sedang bermain di sekitar musala.
"Saya enggak kasih duit atau apa (iming-iming ke korban agar menurut), langsung saya tarik saja. Enggak saya ancam," kata B di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (15/8/2023).
Kala kejadian H tengah bermain bersama seorang anak perempuan sebayanya berinisial G, tapi G dapat selamat dari pencabulan dilakukan B di bagian dalam musala tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.