Pekan Kelam di Jakarta Timur, Siswi SD dan Balita Dicabuli Kakek-kakek
Dalam satu pekan terakhir saja terdapat dua kasus pencabulan yang menimpa dua anak di Jakarta Timur, yakni di wilayah Kecamatan Jatinegara dan Ciracas
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Korban pun sudah berupaya melakukan perlawanan dan memberontak, tapi B terus melakukan ulahnya dengan memanfaatkan kondisi musala yang saat kejadian sedang sepi.
"(Korban) Sempat memberontak, melawan. Tapi saya tetap melakukan, cuman dipegang-pegang doang," ujar B.
Dari hasil pemeriksaan dilakukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, B sempat mencium dan memegang alat vital H.
Tindakan cabul dilakukan B baru berakhir setelah H dapat meloloskan diri dari sergapan pelaku, lalu bergegas melarikan diri bersama G keluar dan melapor kasus kepada orang tuanya.
"Saya khilaf. Waktu kejadian di pikiran enggak terbesit apa-apa. Itulah khilaf. Saya sudah punya tiga cucu, cucu tidak saya perlakuan seperti itu," tutur B.
U dan B kini memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76E jo 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, keduanya ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Persoalannya adalah bagaimana mencegah agar tidak ada kasus serupa lainnya, terlebih kekerasan seksual terhadap anak justru dilakukan oleh orang-orang terdekat anak.
"Memang perlu dipahami bersama predator atau pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak ya kebanyakan orang terdekat, orang yang dikenal baik," kata Kanit PPA, Iptu Sri Yatmini.
Artinya lingkungan terdekat yang harusnya menjadi tempat paling aman untuk anak tumbuh justru tidak aman, sehingga orang tua perlu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan.
Memasang CCTV pada area sekolah dan ruang terbuka publik tempat anak-anak bermain dapat menjadi upaya untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Di lingkungan atau pun tempat ibadah, sekolah untuk lebih safety banyak dipasang CCTV sehingga kami pihak kepolisian bisa terbantu dengan adanya rekaman CCTV," ujar Sri.
Persoalan lainnya dalam masyarakat masih ada pandangan bahwa kasus korban kekerasan seksual dialami anak merupakan aib, sehingga orang tua enggan melapor ke polisi.
Pada kasus pencabulan dilakukan U (72) misalnya, dari dua siswi SD yang menjadi korban baru satu orang tua korban yang melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.
Padahal laporan kasus tidak hanya agar pelaku dapat diproses hukum, tapi juga agar korban dapat mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma.
"Orangtua harus berani speak up, yang mana ini bukan aib. Kalau bahwasanya korban kekerasan seksual adalah aib salah besar, itu bukan aib. Itu harus kita proses sesuai UU yang berlaku," ujar Sri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.