Tiga Napi Rutan dan Lapas di Lampung Dalangi Peredaran 39 Kilogram Ganja

Kasus narapidana mengontrol peredaran narkoba dari dalam rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) naungan Ditjen PAS kembali terjadi.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Bima Putra/TribunJakarta.com
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose saat memberi keterangan terkait kasus 39 kilogram ganja yang melibatkan tiga narapidana, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Kasus narapidana mengontrol peredaran narkoba dari dalam rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) naungan Ditjen PAS kembali terjadi.

Kali ini melibatkan narapidana berinisial SAPK dan BBS alias W yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Bandar Lampung, serta APS WBP dari Lapas Kelas IIA Kotabumi.

Ketiga narapidana tersebut kedapatan menjadi dalang peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 39.399,30 gram yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Minggu (13/8/2023).

Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika jajarannya mendapatkan informasi adanya transaksi ganja di wilayah Lampung dan Riau.

"Berdasarkan informasi petugas melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial JP," kata Golose di kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).

Dari penangkapan JP pada unit rumah yang berada di kawasan Baruna, Dumai Selatan, Dumai, Riau itu ditemukan barang bukti dua karung berisi 42 bungkus paket ganja seberat 39.399,30 gram.

Saat pemeriksaan JP mengaku 42 bungkus paket ganja siap edar itu milik pria berinisial PB, personel BNN pun bergerak melakukan pengejaran hingga pelaku diamankan di wilayah Pekanbaru.

Tidak berhenti di situ, setelah proses penyelidikan lebih lanjut diketahui bahwa PB membeli ganja dari pria berinisial HLDA yang berperan sebagai perantara pengiriman narkotika di Lampung.

"HLDA diketahui perantara narkotika di Lampung. Dari pengakuan HLDA, narkotika jenis ganja adalah milik SAPK dan BBS alias W yang berada di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung," ujar Golose.

Mendapat informasi SAPK dan W merupakan WBP, jajaran BNN RI kemudian berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas 1 Bandar Lampung untuk mengamankan kedua pelaku.

Penyelidikan dilakukan BNN RI pun berlanjut, hingga akhirnya diketahui W mendapat pasokan ganja dari seorang narapidana Lapas Kelas II A Kotabumi, Lampung berinisial ABS.

"Petugas selanjutnya bekerja sama dengan Kepala Lapas Kotabumi Lampung Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap ABS," tuturnya.

Namun Petrus tidak merinci bagaimana ketiga narapidana dapat menjalankan bisnis dari balik jeruji besi, hanya menjelaskan bahwa para tersangka sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Sub Pasal 111 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," lanjut Golose.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved