Daftar Penyakit Ginjal yang Dicover BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Tidak Diketahui

Berikut ini beberapa penyakit ginjal yang pengobatannya dicover BPJS Kesehatan, simak daftarnya. Tarnsplantasi termasuk.

Editor: Muji Lestari
Deherba.com
Ilustrasi ginjal. Simak daftar penyakit ginjal yang dicover BPJS Kesehatan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ada beberapa penyakit ginjal yang pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan, ini daftarnya.

Perlu diketahui, biaya pengobatan ginjal tidaklah murah. Selain memerhatikan obat-obatan yang dikonsumsi, kita juga perlu menyiapkan layanan jaminan kesehatan untuk berjaga-jaga.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang menanggung berbagai macam penyakit, termasuk penyakit kronis seperti gagal ginjal akut misterius.

Bentuk perawatan gagal ginjal yang ditanggung BPJS kesehatan menyangkut banyak hal, mulai dari administrasi, pemeriksaan, terapi hingga pengobatan lanjutan.

Penyakit gagal ginjal akut misterius merupakan kategori penyakit katastropik yaitu membutuhkan perawatan medis cukup lama serta berbiaya tinggi.

Penyakit katastropik termasuk gagal ginjal akut menjadi salah satu penyakit yang penanganannya ditanggung BPJS Kesehatan.

Lantas apa saja layanan kesehatan untuk penyakit gagal ginjal akut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Ilustrasi Ginjal. Simak daftar penyakit ginjal yang dicover BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Ginjal. Simak daftar penyakit ginjal yang dicover BPJS Kesehatan. (meetdoctor via Tribunnews.com)

Penyakit Ginjal yang Dicover BPJS Kesehatan

1. Transplantasi Ginjal

Transplantasi ginjal atau cangkok ginjal, adalah prosedur bedah untuk mengganti kerusakan organ ginjal yang dilakukan kepada pasien penderita gagal ginjal stadium akhir.

Ginjal tersebut biasanya didapat dari pendonor. Baik itu pendonor masih hidup (living-donor kidney transplant) atau sudah meninggal (deceased-donor kidney transplant).

Fungsi transplantasi ginjal ini menjadi langkah terbaik untuk membantu meningkatkan kualitas hidup penderita.

Melansir BPJS Kesehatan, jumlah biaya yang ditanggung untuk transplantasi ginjal mencapai Rp 378 juta dan sudah termasuk pemeriksaan, observasi, obat-obatan hingga penyembuhan.

2. Cuci Darah atau Hemodialisis

Perawatan gagal ginjal yang ditanggung BPJS Kesehatan selanjutnya ada cuci darah atau hemodialisis (HD).

Proses cuci darah dilakukan dengan metode serta alat khusus untuk menyaring darah serta menggantikan ginjal yang rusak pada pasien gagal ginjal kronis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved