Daftar Penyakit Ginjal yang Dicover BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Tidak Diketahui

Berikut ini beberapa penyakit ginjal yang pengobatannya dicover BPJS Kesehatan, simak daftarnya. Tarnsplantasi termasuk.

Editor: Muji Lestari
Deherba.com
Ilustrasi ginjal. Simak daftar penyakit ginjal yang dicover BPJS Kesehatan 

Prosedur cuci darah bagi setiap pasien bisa berbeda-beda menyesuaikan diagnosis, usia, dan jenis kelamin. Ada yang dua kali seminggu atau tiga kali seminggu sesuai anjuran dokter.

Jaminan biaya dari BPJS Kesehatan untuk semua tindakan perawatan cuci darah senilai Rp92 juta per tahun, apabila dilakukan 2 kali seminggu per pasien.

3. Perawatan CAPD

CAPD atau Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis merupakan perawatan pengobatan pada pasien gagal ginjal dengan metode cuci darah melalui perut.

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. (Kolase TribunJakarta.com)

Metodenya memanfaatkan selaput dalam rongga perut (peritoneum) karena permukaannya luas dan banyak jaringan pembuluh darah sebagai filter alami yang dilewati zat sisa.

Dibanding hemodialisis, CAPD dinilai lebih menguntungkan karena prosesnya bisa dilakukan secara mandiri bahkan setiap pendamping dan pasien akan diberi pelatihan terlebih dulu.

Untuk bahan cairan serta alat juga dikirim pihak rumah sakit ke alamat pasien, sedangkan jumlah biaya yang dicover BPJS Kesehatan sampai sembuh yaitu Rp76 juta per tahun setiap pasien.

Sebagai catatan, bahwa perawatan gagal ginjal yang ditanggung BPJS Kesehatan ini hanya mencakup biaya pengobatan sampai tuntas dan tidak termasuk kebutuhan lain bersifat pribadi.

Pengobatan Gagal Ginjal Akut Misterius Ditanggung BPJS Kesehatan

Sempat ramai kasus gagal ginjal akut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan biaya pengobatan pasien gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, biaya pertanggungan ini disesuaikan dengan kepesertaan BPJS masing-masing.

"Sesuai dengan pembiayaan yang dipunyai pasien. Kalau peserta BPJS pasti ditanggung. Jadi sesuai kepesertaan BPJS masing-masing," kata Nadia dikutip dari Kompas.com.

Hal serupa juga disampaikan oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Adapun RSCM adalah rumah sakit rujukan untuk pasien gangguan ginjal akut atau gangguan ginjal progresif atipikal.

Direktur Utama RSCM dr. Lies Dina Liastuti menyampaikan, rumah sakit tidak membebankan biaya kepada pasien sepanjang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved