Kasus Anak Dicekik dan Diinjak di Lenteng Agung Ditangani Polres Jaksel, Sosok Pelaku Terungkap
Keluarga remaja pria berinisial D (16) yang menjadi korban penganiayaan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, memutuskan untuk lapor polisi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Keluarga remaja pria berinisial D (16) yang menjadi korban penganiayaan di Jalan Lontar, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, memutuskan untuk lapor polisi.
Laporan dilayangkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.
"(Keluarga korban) membuat laporan di Polres," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra saat dihubungi, Senin (21/8/2023).
Multazam menjelaskan, kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini pun ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
"LP (laporan polisi) ditangani Polres," ujar dia.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (19/8/2023) siang sekitar pukul 13.37 WIB. Peristiwa itu terekam CCTV.
Dalam rekaman CCTV, dua orang terduga pelaku yang berboncengan sepeda motor terlihat melintas di Jalan Lontar.
Korban yang juga mengendarai motor tampak berada di belakang korban. Tak lama, para pelaku dan korban memarkirkan motornya di tepi jalan.
Salah satu pelaku kemudian langsung melakukan penganiayaan saat korban hendak turun dari motor.
Pelaku tersebut mencekik leher dan menariknya hingga korban tersungkur ke aspal. Tak hanya itu, pelaku juga menginjak kepala korban.

Saat korban masih tergeletak di aspal, pelaku lainnya menarik baju korban. Korban pun kembali berdiri dengan kondisi lunglai.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan ini.
Polisi juga telah berhasil mengungkap sosok pelaku dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami sudah selidiki. (Pelaku) sudah berhasil kami identifikasi. Kami sudah di TKP," kata Multazam saat dikonfirmasi, Minggu (20/8/2023).
Multazam mengungkapkan, pelaku dan korban penganiayaan berstatus anak di bawah umur.
Sementara itu, polisi masih mendalami motif penganiayaan ini.
"Terduga korban dan terduga pelaku masih di bawah umur. Motif kami dalami. Kami mengecam segala kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Jagakarsa," tegas Multazam.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.