Mulai Hari Ini ASN Jakarta WFH, Heru Budi Wanti-wanti Larang Keluyuran: Dikasih Banyak PR
Mulai hari ini, 50 persen ASN Pemprov DKI Jakarta menjalani sistem kerja dari rumah alias WFH mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta menjalani sistem kerja dari rumah alias work from home (WFH) mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan kebijakan tersebut merespons masalah polusi udara di Jakarta yang salah satu sumber terbesarnya berasal dari masifnya volume kendaraan harian di Ibu Kota.
Heru Budi Hartono pun mewanti-wanti ASN terkait larangan keluyuran selama WFH.
ASN juga dipastikan mendapatkan tugas yang banyak untuk dikerjakan di rumah.
Selain itu, ASN yang menjalani WFH akan diawasi atasan melalui video call pada waktu tertentu.
"Jadi, saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon," ucap Heru di Taman Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).
"Video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak," sambung Heru.
Heru meyakini pengawasan lewat metode ini bisa membuat pelayanan publik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tetap lancar meski ada penerapan sistem kerja hibrida.

Heru Budi meminta para ASN DKI Jakarta berkomitmen untuk bekerja dengan baik dengan segala tugas-tugas yang ditambah selama mereka WFH.
"Work from home itu bagi ASN, dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Agar dia tidak mondar-mandir, dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," kata Heru.
Adapun penerapan WFH untuk 50 persen ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan diterapkan mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023.
ASN yang bekerja dari rumah ialah mereka yang memiliki tugas-tugas mengurusi administrasi.
Di sisi lain, sebagian ASN lain tidak menjalankan sistem kerja ini karena tugas harian mereka berhadapan langsung dari masyarakat, misalnya para petugas Satpol PP hingga pemadam kebakaran.
Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka merespons masalah polusi udara di Jakarta yang salah satu sumber terbesarnya berasal dari masifnya volume kendaraan harian di Ibu Kota.
Menurut Heru, jika kebijakan ini efektif menekan polusi udara, pihaknya akan melakukan kajian lanjutan tentunya lewat arahan dari Kementerian Dalam Negeri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.