Mulai Hari Ini ASN Jakarta WFH, Heru Budi Wanti-wanti Larang Keluyuran: Dikasih Banyak PR
Mulai hari ini, 50 persen ASN Pemprov DKI Jakarta menjalani sistem kerja dari rumah alias WFH mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan," tandas Heru.
PDIP Pertanyakan Kebijakan WFH
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritisi kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI yang dibuat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Gembong mempertanyakan durasi penerapan sistem kerja WFH yang berlangsung selama dua bulan penuh itu.
“Apa enggak kelamaan itu?” ucap Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (18/82023).
“Dalam konteks WFH, enggak bisa hanya Jakarta tok, penyangga juga (dilibatkan). Makanya perlu dilakukan koordinasi antar-pemerintah daerah,” ujarnya.
Gembong juga mengingatkan Heru, polusi udara ini sangat berkaitan dengan masalah kemacetan yang selama ini jadi momok warga Jakarta.
Sebab, penyumbang terbesar polusi udara berasal dari emisi hasil pembakaran kendaraan-kendaraan yang melintas di jalanan ibu kota.
“Selain soal polusi udara, juga kita bagaimana mengentaskan kemacetan. Maka pertanyaan saya, bernikah Pemprov mengambil kebijakan tidak populer?,” tuturnya.
“Kalau berani, pengentasan kemacetan Jakarta bisa dilakukan secara permanen,” tambahnya menjelaskan.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.