Pemilu 2024
Respons Putusan MK, Serikat Guru Minta KPU Buat Aturan Teknis Kampanye di Fasilitas Pendidikan
FSGI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera merevisi peraturan kampanye terkait cara kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera merevisi peraturan kampanye terkait cara kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah selama tak menggunakan atribut kampanye.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan KPU RI perlu melakukan revisi terkait kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah diperlukan karena MK bersifat final dan mengikat.
"Untuk mendetailkan aturan kampanye di lembaga pendidikan, seperti misalnya diperbolehkan di jenjang pendidikan yang mana," kata Retno dalam keterangannya di Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).
Pasalnya setelah putusan MK belum jelas apakah fasilitas pendidikan seperti taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) juga dapat jadi tempat kampanye.
Sementara di tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) saja tidak semua siswanya sudah cukup umur untuk menjadi pemilih, sehingga perlu diatur.
"Waktu penggunaan (fasilitas pendidikan untuk kampanye) misalnya di haris Sabtu dan Minggu di saat aktivitas pembelajaran sedang tidak ada sehingga tidak mengganggu, dan lain-lain," ujarnya.
FSGI juga mendorong jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan kampanye di lembaga-lembaga pendidikan, khususnya sekolah negeri.

Pasalnya bila ada kepala daerah petahana yang hendak maju kembali, maka dikhawatirkan dapat memanfaatkan posisinya untuk menggunakan fasilitas pendidikan di wilayah untuk kampanye.
"Bahkan sekolah-sekolah negeri di jenjang SMA/SMK yang memiliki pemilih pemula berpotensi menjadi target kampanye di tempatnya bersekolah saat kampanye dilangsungkan di sekolah," tuturnya.
Tidak hanya soal aturan rinci kampanye pada fasilitas pendidikan, FSGI juga meminta pemerintah menjamin keamanan para siswa ketika ada peserta Pemilu melakukan kampanye.
Ketua Tim Kajian Hukum FSGI, Guntur Ismail menuturkan pemerintah melalui aparat penegak hukum harus dapat memberi jaminan keamanan agar pelaksanaan berjalan aman.
'Dengan adanya jaminan keamanan oleh penegak hukum, maka silakan adakan kampanye di sekolah dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak berwenang," tutur Guntur.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
PKS Buka Suara soal Faktor Kekalahan di Pilkada Depok, Masih Mendebat Kejenuhan Warga 20 Tahun |
![]() |
---|
Pilkada Telah Usai, GMKI Jakarta Suarakan Masyarakat Kembali Bersatu |
![]() |
---|
Ulasan Lengkap Pilkada Depok 2024: Peta Suara 11 Kecamatan, Nasib PKS hingga Alasan Imam-Ririn Kalah |
![]() |
---|
Aktivis Pemuda NTT di Jakarta Nilai Pilkada 2024 Kondusif: Tidak Terjadi Hal yang Dikhawatirkan |
![]() |
---|
Jenuh dan Karakter Rasional Warga Kota Bekasi Jadi Faktor Rendahnya Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.