Pemilu 2024

Respons Putusan MK, Serikat Guru Minta KPU Buat Aturan Teknis Kampanye di Fasilitas Pendidikan

FSGI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera merevisi peraturan kampanye terkait cara kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Pelaksanaan PTM 100 persen di SMAN 71, Kelurahan/Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (17/1/2022). Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera merevisi peraturan kampanye terkait cara kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera merevisi peraturan kampanye terkait cara kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah selama tak menggunakan atribut kampanye.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan KPU RI perlu melakukan revisi terkait kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah diperlukan karena MK bersifat final dan mengikat.

"Untuk mendetailkan aturan kampanye di lembaga pendidikan, seperti misalnya diperbolehkan di jenjang pendidikan yang mana," kata Retno dalam keterangannya di Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).

Pasalnya setelah putusan MK belum jelas apakah fasilitas pendidikan seperti taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) juga dapat jadi tempat kampanye.

Sementara di tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) saja tidak semua siswanya sudah cukup umur untuk menjadi pemilih, sehingga perlu diatur.

"Waktu penggunaan (fasilitas pendidikan untuk kampanye) misalnya di haris Sabtu dan Minggu di saat aktivitas pembelajaran sedang tidak ada sehingga tidak mengganggu, dan lain-lain," ujarnya.

FSGI juga mendorong jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan kampanye di lembaga-lembaga pendidikan, khususnya sekolah negeri.

Suasana Bawaslu saat ini pasca aksi 22 Mei 2019, Minggu (26/5/2019).
Suasana Bawaslu saat ini pasca aksi 22 Mei 2019, Minggu (26/5/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/LITA FEBRIANI)

Pasalnya bila ada kepala daerah petahana yang hendak maju kembali, maka dikhawatirkan dapat memanfaatkan posisinya untuk menggunakan fasilitas pendidikan di wilayah untuk kampanye.

"Bahkan sekolah-sekolah negeri di jenjang SMA/SMK yang memiliki pemilih pemula berpotensi menjadi target kampanye di tempatnya bersekolah saat kampanye dilangsungkan di sekolah," tuturnya.

Tidak hanya soal aturan rinci kampanye pada fasilitas pendidikan, FSGI juga meminta pemerintah menjamin keamanan para siswa ketika ada peserta Pemilu melakukan kampanye.

Ketua Tim Kajian Hukum FSGI, Guntur Ismail menuturkan pemerintah melalui aparat penegak hukum harus dapat memberi jaminan keamanan agar pelaksanaan berjalan aman.

'Dengan adanya jaminan keamanan oleh penegak hukum, maka silakan adakan kampanye di sekolah dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak berwenang," tutur Guntur.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved