Gaji PNS dan Pensiunan Naik Tahun Depan, Apakah Tukin Juga Ikut Naik?

Mulai tahun 2024, gaji PNS dan pensiunan naik dengan masing-maing kenaikan 8 dan 12 persen. Lantas, bagaimana dengan tukin apakah ikut naik?

Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji. Tahun depan gaji PNS dan pensiunan naik, bagaimana dengan Tukin? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji PNS dan Pensiunan 2024, pada Rabu (16/8/2023).

Jokowi mengatakan, tahun depan gaji PNS naik sebesar 8 persen dan gaji pensiunan naik 12 persen.

Naiknya gaji PNS dan pensiunan ini, menimbulkan pertanyaan terkait tunjangan kinerja yang melekat pada PNS.

Selain gaji, apakah tukin PNS juga naik tahun depan?

Tukin PNS Siap Naik 20 Persen

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, Tunjangan Kinerja (tukin) PNS akan dinaikan.

Hanya saja, Anas mengungkap kondisi kenaikan tukin sedang dibahas terlebih dahulu oleh Pemerintah.

Anas sudah membocorkan tukin PNS naik antara 10-20 persen. Kenaikan bisa telaksana sesuai target kinerja ASN.

"Setiap K/L ada yang naik 10 pesen dan 20 persen berdasarkan target kinerja yang mereka miliki masing-masing," kata Anas.

Hingga saat ini, usulan kenaikan tukin dari kementerian atau lembaga masih menunggu persetujan Presiden. Beberapa, bahkan ada yang sudah diproses KemenPAN RB.

Hanya saja, lembaga atau instansi memberikan tukin besarannya berbeda.

Saat ini, sudah ada beberapa kementerian juga mendapat kenaikan tukin sesuai Pepres Nomor 32 Tahun 2023.

Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji (via Pos Kupang)

D iantaranya, di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kemenpan RB

Bahkan, khusus Kepala BPKP, Kepala Bappenas, dan MenPAN RB mendapat kenaikan tukin cukup tinggi, sebesar 150 persen.

Berikut rincian tukin 3 kementerian yang sudah diterbitkan:

Tukin KemenPAN RB

  • Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
  • Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
  • Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
  • Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
  • Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
  • Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
  • Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
  • Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
  • Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
  • Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
  • Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
  • Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
  • Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
  • Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
  • Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
  • Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
  • Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000

Tukin BPKP

  • Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
  • Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
  • Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
  • Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
  • Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
  • Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
  • Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
  • Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
  • Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
  • Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
  • Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
  • Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
  • Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
  • Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
  • Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
  • Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
  • Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000

Tukin Bappenas

  • Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
  • Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
  • Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
  • Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
  • Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
  • Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
  • Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
  • Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
  • Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
  • Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
  • Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
  • Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
  • Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
  • Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
  • Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
  • Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
  • Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved