Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Kecewanya Mario Dandy Kecewa 12 Tahun Penjara hingga Tak Ada Alasan Meringankan

Dengan usianya yang masih muda, Mario Dandy merasa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan menggapai cita-citanya.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
YouTube Kompas TV
Terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo tampak berbeda di sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengaku kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mario kecewa lantaran JPU tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam tuntutannya.

Kekecewaan itu disampaikan Mario saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

"Majelis Hakim yang mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario dalam pleidoinya.

Selama hidupnya, Mario mengaku belum pernah berurusan dengan hukum.

Ia pun menyadari perbuatannya menganiaya David Ozora tidak mempertimbang risiko jangka panjang.

"Dengan usia saya yang masih 19 tahun saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang, di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," ujar dia.

Dengan usianya yang masih muda, Mario Dandy merasa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan menggapai cita-citanya.

"Majelis Hakim yang mulia, saya mempunyai pendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melakukan tindak pidana bertujuan untuk membina agar orang itu dapat sepenuhnya menyadari kesalahannya," ucap Mario.

"Bertaubat dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik, bukan untuk membinasakan atau menghancurkan seluruh hidupnya," imbuhnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved