Viral di Media Sosial
Nangis Kejer, Harapan Bocah 11 Tahun Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Agam: Papah Masuk Penjara!
Kisah korban sempat viral di media sosial lantaran sang ibu berisial RH tak terima mantan suaminya, BS malah divonis bebas oleh hakim.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM, AGAM - Bocah berusia 11 tahun tak bisa membendung air matanya lagi setelah menceritakan kelakuan bejat ayah kandungnya.
Bocah berusia 11 tahun itu merupakan korban pemerkosaan ayah kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kisah korban sempat viral di media sosial lantaran sang ibu berisial RH tak terima mantan suaminya, BS malah divonis bebas oleh hakim.
RH sempat membuat video di media sosial TikToknya mencari keadilan untuk sang putri.
Atas pemerkosaan yang dilakukan eks suaminya, anak RH yang baru berusia 11 tahun itu menderita penyakit infeksi kelamin.
RH datang ke podcast Ashanty untuk bercerita kisah mengiris hati yang dialami putrinya.
Rupanya, putri RH sudah menjadi korban pencabulan sejak masuk TK.
Kala itu dijelaskan RH, eks suaminya melakukan pencabulan berupa memasukan jari ke kemaluan putrinya.
Namun aksi pelecehan tersebut rupanya terus dilakukan pelaku kepada anak nomor duanya itu.
"Sudah sejak TK," kata korban dikutip dari YouTube Ngobrol Asix, Selasa (22/8/2023).
Saat sang ayah melakukan pencabulan, korban mengaku sempat memberontak.
Bahkan korban sadar apa yang dilakukan ayahnya merupakan suatu kesalahan.

"Kata nenek, itu (kelamin) gak boleh dipegang, terus papah jawab kalau ayah sendiri gapapa," curhat korban.
Hingga pada usia 10 tahun, korban mengaku sang ayah memaksanya melakukan hubungan intim.
Korban yang masih begitu polos itu tak berani menolak karena diancam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.