Mulai Diterapkan! Sejumlah Motor Pegawai Dilarang Masuk DPRD DKI, Kini Muncul Parkir Liar
Setelah memarkirkan kendaraan, sejumlah pegawai berjalan kaki dari lahan kosong dan memasuki Gedung DPRD DKI Jakarta.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM - Pihak DPRD DPRD DKI Jakarta mulai memberlakukan larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi pegawainya per Rabu (23/8/2023) hari ini.
Sejumlah motor pegawai mulai dilarang masuk area Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, mulai pagi ini.
Alhasil, motor-motor itu diparkir di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan bahkan muncul parkir liar di tak jauh dari gedung Dewan tersebut.
"Belum boleh (masuk) dulu. Kalau dikasih masuk, yang lain pada iri, lalu ikutan," ujar seorang petugas keamanan yang berjaga di depan gerbang, dikutip Kompas.com.
Pantauan di lokasi, pengendara yang dilarang masuk langsung memarkirkan motor di trotoar depan Gedung DPRD.
Salah motor itu berpelat merah, menandakan digunakan oleh aparatur sipil negara (ASN).
Larangan itu juga membuat para pegawai memarkirkan motor di lahan kosong yang berlokasi tak jauh dari Gedung DPRD DKI Jakarta.
Lahan kosong itu cukup luas, diperkirakan bisa menampung puluhan motor dan belasan mobil.
Di lahan kosong tersebut, terdapat kertas putih tertulis tarif parkir Rp 5.000 untuk satu kendaraan, di batang pohon.
Setelah memarkirkan kendaraan, sejumlah pegawai berjalan kaki dari lahan kosong dan memasuki Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pegawai DPRD DKI Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi
Sebelumnya, larangan pegawai DPRD DKI Jakarta menggunakan kendaraan pribadi ke area gedung Dewan tiap Rabu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Augustinus, pada Senin (21/8/2023).
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk konkret untuk membantu menekan angka polusi udara di Jakarta yang kian memburuk.
“Setiap Rabu ASN (di DPRD DKI) tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Augustinus, Senin (21/8/2023).

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta lebih dulu memberlakukan larangan pegawainya membawa kendaraan bermotor ke kantor setiap Rabu.
Namun, belum diketahui apakah kebijakan larangan menggunakan kendaraan pribadi ini berlaku bagi anggota DPRD maupun pejabat DLH DKI atau tidak.
Upaya menekan polusi udara juga dilakukan DPRD DKI dengan menerapkan sistem kerja work from home (WFH) 50 persen bagi seluruh pegawai.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut, aturan WFH 50 persen ini mulai diterapkan hari ini.
“Dari Sekwan (WFH) 50 persen. Jadi (kalau rapat) melalui meeting zoom atau apa,” ujarnya.
Sama seperti Pemprov DKI Jakarta, aturan WFH 50 persen ini juga akan diterapkan selama dua bulan ke depan hingga Oktober 2023 mendatang.
Dengan penerapan kebijakan WFH 50 persen dan larangan menggunakan kendaraan pribadi setiap Rabu diharapkan bisa mengurangi polusi udara di Jakarta.
Apalagi Jakarta tercatat sudah beberapa kali jadi kota terpolusi di dunia versi website IQAir.
“Kalau ini kondisinya masih sama, kami akan coba cara-cara lain. Karena ya lihat saja, asapnya sudah begini, sudah tertutup kabut di Jakarta ini,” tuturnya.
Sebagai informasi, masalah buruknya kualitas udara di DKI Jakarta belakangan memang jadi sorotan.
Hal ini tidak terlepas dari tingginya polusi udara di ibu kota dalam beberapa bulan terakhir ini.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.