Siap-siap! Tahun Depan Tukin PNS Naik 20 Persen, Tertinggi Bisa Mencapai Rp 41 Juta

Pegawai Negeri Sipil alias PNS siap-siap! Tahun depan Tunjangan Kinerja atau tukin bakal naik sebensar 20 persen. Jadi berapa?

Editor: Muji Lestari
Kolase/intisari
Perbedaan gaji. Tukin PNS naik tahun depan, berapa nominalnya? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah pengumuman kenaikan gaji PNS dan pensiuan pada (16/8/2023) lalu, kini informasi soal kenaikan Tunjangan Kinerja atau tukin PNS juga menyusul

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perihal kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada Rabu (16/8/2023).

Jokowi mengumumkan, tahun depan gaji PNS naik sebesar 8 persen dan gaji pensiunan naik 12 persen.

Menyusul pengumuman tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, Tunjangan Kinerja (tukin) PNS akan dinaikan.

Tidak tanggung-tanggung, dari informasi yang beredar tukin PNS 2024 bakal naik sampai 20 persen.

Hanya saja, Anas mengungkap kondisi kenaikan tukin sedang dibahas terlebih dahulu oleh Pemerintah.

Anas sudah membocorkan tukin PNS naik antara 10-20 persen. Kenaikan bisa telaksana sesuai target kinerja ASN.

"Setiap K/L ada yang naik 10 pesen dan 20 persen berdasarkan target kinerja yang mereka miliki masing-masing," kata Anas.

Hingga saat ini, usulan kenaikan tukin dari kementerian atau lembaga masih menunggu persetujan Presiden. Beberapa, bahkan ada yang sudah diproses KemenPAN RB.

Hanya saja, lembaga atau instansi memberikan tukin besarannya berbeda.

Ilustrasi rupiah. Tahun depan tukin PNS ikut naik
Ilustrasi rupiah. Tahun depan tukin PNS ikut naik (Kompas.com/Nurwahidah)

Kementerian yang Sudah Dapat Kenaikan Tukin

Saat ini, sudah ada beberapa kementerian juga mendapat kenaikan tukin sesuai Pepres Nomor 32 Tahun 2023.

Di antaranya, di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kemenpan RB

Bahkan, khusus Kepala BPKP, Kepala Bappenas, dan MenPAN RB mendapat kenaikan tukin cukup tinggi, sebesar 150 persen.

Berikut rincian tukin 3 kementerian yang sudah diterbitkan:

Tukin KemenPAN RB

  • Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
  • Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
  • Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
  • Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
  • Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
  • Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
  • Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
  • Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
  • Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
  • Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
  • Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
  • Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
  • Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
  • Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
  • Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
  • Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
  • Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000

Tukin BPKP

  • Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
  • Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
  • Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
  • Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
  • Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
  • Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
  • Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
  • Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
  • Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
  • Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
  • Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
  • Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
  • Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
  • Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
  • Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
  • Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
  • Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000

Tukin Bappenas

  • Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
  • Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
  • Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
  • Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
  • Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
  • Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
  • Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
  • Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
  • Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
  • Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
  • Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
  • Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
  • Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
  • Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
  • Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
  • Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
  • Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved