Akademisi UNUSIA Nilai Batas Minimal Capres Cawapres 35 Tahun Bakal Akomodir Para Pemilih Muda
Dr. Erfandi menilai, batas usia 35 tahun bagi capres-cawapres merupakan hal yang seharusnya diterima.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Judicial Review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu terkait batas minimal usia capres-cawapres 35 tahun masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
Wakil Dekan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Dr. Erfandi menilai, batas usia 35 tahun bagi capres-cawapres merupakan hal yang seharusnya diterima.
Hal itu mengacu pada jumlah pemilih generasi muda di Indonesia yang mencapai 56 persen.
Terlebih, dia menilai bahwa batasan umur capres-cawapres 40 tahun yang saat ini diatur dalam Undang-undang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
“Terkait dengan usia, saya kira saat ini jumlah pemilih kita jumlah millenial kita sudah 56 persen.
Artinya 56 persen itu adalah suara rakyat Indonesia jumlahnya sudah lebih dari separuh pemilih,” kata Erfandi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Dengan begitu, sambung dia, negara menghormati dan menghargai generasi millenial yang jumlahnya hampir separuh pemilih itu.
“Jika diamputasi oleh aturan, yang bagi mereka enggak relevan. Mereka pasti kecewa. Saya kira itu perlu dipertimbangkan,” ujar dia.
Menurutnya, seharusnya gugatan terkait batas minimal usia capres cawapres bisa diterima mengacu pada tahun 2012 lalu dimana MK menerima gugatan open legal policy.
Erfandi menjelaskan, open legal policy bisa diterima oleh MK karena Undang-undang itu bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.
“Itu open legal policy yang secara hukum bisa diterima oleh MK,” kata dia.
Diketahui, MK kini sedang memproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Penggugat meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
| Tutup Kegiatan Hari Santri Nasional, PCINU Tunisia Ziarah Makam Syaikh Muhammad Thahir bin Asyur |
|
|---|
| Peneliti BRIN Anggap Pemilu Raya PSI Bisa Jadi Contoh Diterapkan di Partai Politik Lain |
|
|---|
| Jazuli Hormati Putusan MK Sebagai Momentum Penguatan Demokrasi Elektoral di Pusat dan Daerah |
|
|---|
| Pertahankan Disertasi Soal Pilkada, Politisi PDIP Raih Gelar Doktor di Universitas Pancasila |
|
|---|
| Wakil Ketua PWNU Jakarta Imbau Masyarakat Gelar Unjuk Rasa Sesuai Aturan, Hindari Tindakan Anarkis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemilu-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.