Revitalisasi Pasar Induk Cibitung Mandek, Pedagang Tuntut Uang Kios Dikembalikan
Pihak pedagang kecewa karena meski telah menyerahkan sejumlah uang untuk kios, namun pembangunan Pasar Induk Cibitung tak juga selesai.
Namun yang terjadi pada Pasar Induk Cibitung, investor malah mengutip uang ke para pedagang untuk pembangunan revitalisasi tersebut.
“Namanya investor ini hakikatnya seperti orang bercocok tanam, dia mencangkul dia menanam biji, dia memberi pupuk dan memberi air, nanti memetiknya belakangan, jangan dia metik duluan. Kalau melihat kejadian ini kan si investor metik duluan jadi di situ kan disitu letak masalahnya,” ucapnya.
Menurut dia, berdasarkan peraturan pemerintah mengenai kerja sama barang milik negara atau daerah, investor berhak menarik atau mengutip uang setelah bangunannya telah selesai dibangun, bukan saat proses pembangunan.
“Ini melanggar konseptual, seharusnya tidak seperti ini,” katanya.
Sementara itu, gugatan ini masih akan terus berlanjut. Rencananya Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi bakal bersidang langsung di lokasi Pasar Induk Cibitung untuk mengetahui kondisi di lapangan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.