Revitalisasi Pasar Induk Cibitung Mandek, Pedagang Tuntut Uang Kios Dikembalikan

Pihak pedagang kecewa karena meski telah menyerahkan sejumlah uang untuk kios, namun pembangunan Pasar Induk Cibitung tak juga selesai.

Editor: Acos Abdul Qodir
Pemkab Bekasi
Layar tangkap akvitas di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, saat proses revitalisasi. 

Namun yang terjadi pada Pasar Induk Cibitung, investor malah mengutip uang ke para pedagang untuk pembangunan revitalisasi tersebut.

“Namanya investor ini hakikatnya seperti orang bercocok tanam, dia mencangkul dia menanam biji, dia memberi pupuk dan memberi air, nanti memetiknya belakangan, jangan dia metik duluan. Kalau melihat kejadian ini kan si investor metik duluan jadi di situ kan disitu letak masalahnya,” ucapnya.

Menurut dia, berdasarkan peraturan pemerintah mengenai kerja sama barang milik negara atau daerah, investor berhak menarik atau mengutip uang setelah bangunannya telah selesai dibangun, bukan saat proses pembangunan.

“Ini melanggar konseptual, seharusnya tidak seperti ini,” katanya. 

Sementara itu, gugatan ini masih akan terus berlanjut. Rencananya Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi bakal bersidang langsung di lokasi Pasar Induk Cibitung untuk mengetahui kondisi di lapangan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved