Pembunuhan Sopir Taksi Online

Tak Ada Hal Meringankan, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tindakan anggota Densus 88 itu terhadap korban juga tergolong cukup sadis karena adanya 18 luka tusukan hingga membuat korban tidak tertolong

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, saat menjalani persidangan dakwaan kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitoe alias SRT (59) di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (14/6/2023) dan menjalani rekontruksi perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/2/2023). 

"Uang yang dipakai Rp 92 juta  buat judi online. Sejatinya duit itu untuk DP membeli mobil tapi terpakai habis untuk judi online," ungkap jaksa Tohom dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Rabu (14/6/2023).

"Jadi memang terdakwa ini emang hobi kali judi online. Menang sampai habis baru dia bingung mau mempertanggungjawabkan uang ini," sambungnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved