Pembunuhan Sopir Taksi Online
Tak Ada Hal Meringankan, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup
Tindakan anggota Densus 88 itu terhadap korban juga tergolong cukup sadis karena adanya 18 luka tusukan hingga membuat korban tidak tertolong
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, saat menjalani persidangan dakwaan kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitoe alias SRT (59) di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (14/6/2023) dan menjalani rekontruksi perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
"Uang yang dipakai Rp 92 juta buat judi online. Sejatinya duit itu untuk DP membeli mobil tapi terpakai habis untuk judi online," ungkap jaksa Tohom dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Rabu (14/6/2023).
"Jadi memang terdakwa ini emang hobi kali judi online. Menang sampai habis baru dia bingung mau mempertanggungjawabkan uang ini," sambungnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Halaman 2 dari 2
Tags
pembunuhan
pembunuhan sopir taksi online
Densus 88
Bripda Haris Sitanggang
Sony Rizal Taihitoe
sidang
Depok
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.