Pembunuhan Sopir Taksi Online

Tak Ada Hal Meringankan, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tindakan anggota Densus 88 itu terhadap korban juga tergolong cukup sadis karena adanya 18 luka tusukan hingga membuat korban tidak tertolong

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, saat menjalani persidangan dakwaan kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitoe alias SRT (59) di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (14/6/2023) dan menjalani rekontruksi perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang alias HS selaku terdakwa pembunuhan terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Taihitoe (59).

Pembunuhan itu dilakukannya di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, pada Senin dini hari, 23 Januari 2023 lalu.

Tuntutan itu dibacakan JPU Tohom Hasiholan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (30/8/2023).

Jaksa menilai Bripda HS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan pemberatan sesuai Pasal 339 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan, karena terdakwa Haris Sitanggang sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. 

Tindakan anggota Densus 88 itu terhadap korban juga tergolong cukup sadis karena adanya 18 luka tusukan hingga membuat korban tidak tertolong dan meninggal dunia. 

"Pemberatannya apa, karena itu didahului, disertai atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain dan kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena itu didasarkan pada hal-hal yang memberatkan," ujar jaksa Tohom usai persidangan. 

Dalam tuntutannya, jaksa menilai tidak ada alasan yang membuat hukuman bagi terdakwa diringankan sehingga jaksa melayangkan tuntutan maksimal sebagaimana Pasal 339 KUHP, yakni pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mendengar tuntutan JPU, Bripda Haris Sitanggang hanya tertunduk lesu dan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup.

Gara-gara Judi Online

Seorang sopir taksi online, Sony Rizal Taihitoe (59), warga Mekarsari Permai II Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditemukan kritis dengan sejumlah luka dan pisau menancap di leher oleh petugas keamanan di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin dini hari, 23 Januari 2023.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan dompet yang diduga milik pelaku.

Tak lama kemudian di hari yang sama, Bripda Haris Sitanggang ditangkap di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekira pukul 16.30 WIB.

Tangisan istri sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59), Rusni tak bisa berhenti. Pasalnya suaminya tewas dibunuh oleh seorang anggota Densus 88 bernama Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS.
Tangisan istri sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59), Rusni tak bisa berhenti. Pasalnya suaminya tewas dibunuh oleh seorang anggota Densus 88 bernama Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS. (Kolase Tribun Jakarta)

Dari penyidikan kepolisian, diketahui faktor yang membuat pelaku nekat membunuh korban adalah karena kalah judi online (daring).

Rupanya, Bripda HS menggunakan uang milik temannya yang semula untuk membeli satu unit mobil justru untuk judi online. 

Untuk mengganti uang milik temannya yang akan dipergunakan untuk membeli mobil tersebut, HS pun gelap mata hingga akhirnya menyusun rencana kejahatan tersebut.

"Uang yang dipakai Rp 92 juta  buat judi online. Sejatinya duit itu untuk DP membeli mobil tapi terpakai habis untuk judi online," ungkap jaksa Tohom dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Rabu (14/6/2023).

"Jadi memang terdakwa ini emang hobi kali judi online. Menang sampai habis baru dia bingung mau mempertanggungjawabkan uang ini," sambungnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved