Demi Atasi Polusi Udara Jakarta, Pemprov DKI Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi pun bakal diberlakukan mulai 1 September 2023
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya mengurangi pencemaraan udara dari sumbernya. Salah satunya dengan menggencarkan program uji emisi kendaraan.
Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi pun bakal diberlakukan mulai 1 September 2023 mendatang.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penerapan sanksi tilang ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah polusi udara di Jakarta yang belakangan banyak disorot banyak kalangan.
“Kalau tidak lulus uji emisi, ya harus ditilang. Kalau tidak memenuhi syarat kan sudah ada kesepakatan, termasuk juga Polda untuk mengadakan tindakan,” ucapnya.
Uji coba razia uji emisi telah dilaksanakan DLH Provinsi DKI Jakarta pada 25 Agustus 2023 silam di enam lokasi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta.
Total ada 550 kendaraan, baik roda dua dan empat, yang diberhentikan dalam uji coba razia uji emisi itu. Hasilnya pun cukup mengejutkan, mayoritas kendaraan belum melakukan uji emisi.
Sebanyak 34 kendaraan sudah lulus uji emisi dan 516 sisanya sama sekali belum melakukan pengujian.
Meski ratusan kendaraan diketahui tidak melakukan uji emisi, sanksi tilang belum diberlakukan selama masa uji coba.
Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, ratusan kendaraan itu hanya ditegur dan diimbau segera melakukan uji emisi.
“Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini,” ujarnya.
Asep menegaskan, sanksi tilang akan diterapkan, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor. Penerapan sanksi tilang ini pun didukung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Bentuk Satgas Uji Emisi
Sebagai bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menjalankan razia uji emisi, DLH membentuk Satuan Tugas (Satgas) Uji Emisi. Satgas ini terdiri dari petugas DLH DKI, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta.
“Setelah kami menggalakkan uji emisi di internal kami, dan semuanya sudah melaksanakan, Kami mulai bergegas untuk menggalakkan ini kepada masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” katanya.

5 Jurus Pemprov DKI Redam Lonjakan Harga Pangan di Jakarta: Early Warning System |
![]() |
---|
Muhammadiyah Ingatkan Pemprov DKI: Transformasi BUMD Jangan Korbankan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Fraksi PAN DPRD DKI Minta Pemprov Optimalkan PAD Tanpa Bebani Warga |
![]() |
---|
Kondisi Kumuh dan Sepi, Pedagang Pasar Blok G Tanah Abang Tak Antusias Rencana Revitalisasi |
![]() |
---|
PWNU Tanggapi Rencana Perubahan Status PAM Jaya, Tegaskan Prioritas Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.