Puluhan Kendaraan Belum Uji Emisi Terjaring Razia di Pulogadung, Sebagian Ditilang

Sarjoko menjelaskan, penindakan petugas gabungan ini menyasar kendaraan berusia di atas tiga tahun yang uji emisi gas buangnya lebih berisiko melebihi

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Bima Putra
Petugas kepolisian melakukan penindakan penilangan terhadap kendaraan yang belum melakukan uji emisi di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Puluhan pegendara yang belum lolos uji emisi gas buang terjaring razia di Jalan Pemuda, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur pada Jumat (1/9/2023) pagi.

Puluhan kendaraan meliputi roda dah roda empat tersebut terjaring razia gabungan dilakukan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Sudin Perhubungan, dan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur.

Sejak pukul 08.00 WIB hingga 10.17 WIB razia digelar, tercatat 10 mobil bensin, dan 46 sepeda motor, dan 13 mobil solar kedapatan belum melakukan uji emisi gas buang kendaraannya.

Satu per satu kendaraan dihentikan petugas gabungan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang di stand Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur yang disediakan.

"Sudah ada beberapa kendaraan yang memang dari hasil uji emisi dinyatakan tidak lolos," Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko di Pulogadung, Jumat (1/9/2023).

Terhadap kendaraan yang belum lolos uji emisi gas buang tersebut dikenakan sanksi tilang, sementara terhadap kendaraan lolos uji emisi tidak dikenakan sanksi tilang.

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi gas buang di antaranya lima sepeda motor, terhadap kelimanya dikenakan sanksi tilang maksimal sesuai UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250 ribu.

"Terhadap kendaraan yang tidak lolos sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 286 juncto Pasal 106 ayat 3, dan juncto Pasal 48 ayat 3 tidak memenuhi kelayakan kendaraan," ujarnya.

Sementara terhadap kendaraan roda empat yang tidak lolos uji emisi gas buang dikenakan sanksi tilang maksimal sebesar Rp500 ribu, sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sarjoko menjelaskan, penindakan petugas gabungan ini menyasar kendaraan berusia di atas tiga tahun yang uji emisi gas buangnya lebih berisiko melebihi ambang batas.

"Secara aturan ketentuan kendaraan yang dilakukan (pemeriksaan) sudah berumur lebih dari tiga tahun. Jadi kita harapkan pemilik bisa melakukan perawatan sebagaimana mestinya," tuturnya.

Petugas kepolisian melakukan penindakan penilangan terhadap kendaraan yang belum melakukan uji emisi di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2023). 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved