Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur
BREAKING NEWS: Terancam Hukuman Mati, Wowon Cs Dituntut Hari Ini
Jaksa pada sidang sebelumnya membacakan surat dakwaan bahwa Wowon, Solihin, dan Dede melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana Pasal 340 juncto
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Terdakwa kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Selasa (5/9/2023.
Para korban itu diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon, Dede, dan Solihin di Cianjur dan Garut.
Dari penelusuran penyidik, terdapat lima korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu (2), dan Farida.
Kemudian, terdapat satu korban lain bernama Siti yang dikubur di Garut, Jawa Barat.

Pelaku awalnya menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan, serta menggandakan uang.
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.