Heru Budi Resmi Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Apa Tugasnya? 

Heru menyebut, satgas bentukannya ini bakal langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif untuk menangani

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Penampakan langit Penjaringan, Jakarta Utara, dari udara pada Rabu (16/8/2023) siang. Polusi yang tampak seperti kabut menutupi bidikan kamera drone.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara.

Pembentukan satgas ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.

Heru menyebut, satgas bentukannya ini bakal langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif untuk menangani masalah polusi udara di Jakarta.

“Dengan dibentuknya satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal sehingga bisa cepat tuntas,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023).

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara ini akan diketuai oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Afan Ardiansyah Idris.

Kemudian, bertindak sebagai juru bicara ialah Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

Berikut ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara:

- Membuat standar operasional prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta;

- Mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri;

- Memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara

- Melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat;

- Menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor;

- Melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah;

- Meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved