Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Jonathan Latumahina Ayah David Ozora Puas Mario Dandy Divonis Maksimal 12 Tahun Penjara

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengaku puas dengan vonis Hakim terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menghadiri sidang vonis Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengaku puas dengan vonis Hakim terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Kita harapannya vonis maksimal dan alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal. Cukup panjang tapi secara umum kami puas. Terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," kata Jonathan kepada wartawan seusai persidangan.

Menurut Jonathan, vonis Majelis Hakim sudah cukup memberikan keadilan bagi David Ozora dan keluarga.

"Kalau mendengar vonis tadi, saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan karena dibuka peluang untuk kita tetap bisa melakukan upaya hukum jika dirasa kurang adil," ujar dia.

Mario Dandy Satriyo tidak hanya divonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Mario juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David sebesar Rp 25 miliar.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Membebankan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp 25.150.161.900," kata Hakim Alimin.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo seusai menjalani sidang vonis dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Terdakwa Mario Dandy Satriyo seusai menjalani sidang vonis dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Selain itu, Hakim memerintahkan Mario untuk menjual atau melelang mobil Jeep Rubicon berpelat nomor B 2571 PBP.

Mobil Rubicon itu lah yang digunakan Mario Dandy saat menemui David Ozora di Kompleks Green Residence, Ulujami, Pesanggrahan.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon nopol B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam, STNK atas nama Ahmad Saifuddin, berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," ujar Hakim.

Di sisi lain, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora disebut perbuatan sadis dan kejam.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat membeberkan hal yang memberatkan vonis Mario Dandy.

"Perbuatan terdakwa (Mario Dandy) sadis dan sangat kejam," kata Hakim Alimin Ribut Sujono dalam amar putusannya.

Bahkan, lanjut Hakim, Mario Dandy tampak menikmati penganiayaan itu hingga melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo.

"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," ujar Hakim.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," imbuh dia.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.

"Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Hakim.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved