Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mario Dandy Dibebankan Restitusi Rp 25 Miliar, Mobil Jeep Rubicon Wajib Dijual Atau Dilelang

Hakim memerintahkan Mario untuk menjual atau melelang mobil Jeep Rubicon berpelat nomor B 2571 PBP.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan dihadirkan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Mario Dandy Satriyo tidak hanya divonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Mario juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David sebesar Rp 25 miliar.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Membebankan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp 25.150.161.900," kata Hakim Alimin.

Selain itu, Hakim memerintahkan Mario untuk menjual atau melelang mobil Jeep Rubicon berpelat nomor B 2571 PBP.

Mobil Rubicon itu lah yang digunakan Mario Dandy saat menemui David Ozora di Kompleks Green Residence, Ulujami, Pesanggrahan.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon nopol B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam, STNK atas nama Ahmad Saifuddin, berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," ujar Hakim.

Di sisi lain, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora disebut perbuatan sadis dan kejam.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat membeberkan hal yang memberatkan vonis Mario Dandy.

"Perbuatan terdakwa (Mario Dandy) sadis dan sangat kejam," kata Hakim Alimin Ribut Sujono dalam amar putusannya.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang tuntutan atas perkara penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta majelis hakim memvonis Mario Dandy dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang tuntutan atas perkara penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta majelis hakim memvonis Mario Dandy dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. (Kompas Tv)

Bahkan, lanjut Hakim, Mario Dandy tampak menikmati penganiayaan itu hingga melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo.

"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," ujar Hakim.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," imbuh dia.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved