Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Keluar Ruang Sidang Usai Divonis 12 Tahun Bui, Mario Dandy Disoraki Pengunjung: Wih Penguasa Jaksel
Usai divonis 12 tahun penjara, Mario Dandy diteriaki pengunjung sidang sebagai penguasa Jaksel.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy yang mengenakan setelan kemeja putih dan celana panjang hitam terlihat pasrah ketika Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono membacakan vonis.
Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu sesekali menundukkan kepala sampai vonis selesai dibacakan.
Setelahnya, Mario Dandy menghampiri tim kuasa hukum untuk berdiskusi soal upaya banding atas vonis Hakim.
Mario kemudian berjalan keluar meninggalkan ruang sidang dengan kembali mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah.
Mario hanya menjawab singkat ketika ditanya soal vonis 12 tahun penjara.
"Nggak apa-apa," kata Mario.
Mario pun berjalan menuju ruang tahanan PN Jakarta Selatan dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian.

Di momen itu lah sejumlah pengunjung PN Jakarta Selatan terlihat meneriaki Mario.
"Wih penguasa Jaksel, penguasa Jaksel," ujar beberapa pengunjung.
"Huuu, huuu," sorak pengunjung lainnya.
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora disebut perbuatan sadis dan kejam.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat membeberkan hal yang memberatkan vonis Mario Dandy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.