Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Keluar Ruang Sidang Usai Divonis 12 Tahun Bui, Mario Dandy Disoraki Pengunjung: Wih Penguasa Jaksel

Usai divonis 12 tahun penjara, Mario Dandy diteriaki pengunjung sidang sebagai penguasa Jaksel.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa Mario Dandy Satriyo seusai menjalani sidang vonis dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

"Perbuatan terdakwa (Mario Dandy) sadis dan sangat kejam," kata Hakim Alimin Ribut Sujono dalam amar putusannya.

Bahkan, lanjut Hakim, Mario Dandy tampak menikmati penganiayaan itu hingga melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo.

"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," ujar Hakim.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," imbuh dia.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menghadiri sidang vonis Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menghadiri sidang vonis Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.

"Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Hakim.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved