Gedung Setinggi Minimal 8 Lantai di Jaksel Wajib Pasang Water Mist, Bakal Dirazia Mulai Pekan Depan

Pemilik dan pengelola gedung dengan tinggi minimal delapan lantai di Jakarta Selatan diwajibkan untuk memasang alat water mist.

Kolase TribunJakarta.com/Kompas Tv
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyampaikan perihal rencana pelaksanaan penyemprotan air dari atap (water mist) untuk mengatasi masalah polusi udara di ibu kota. 

Dalam sosialisasi itu, jelas Munjirin, Pemkot Jakarta Selatan menjelaskan soal pemasangan water mist yang sesuai rekomendasi Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).

"Mau beli water mist sendiri tidak masalah, yang penting standar dan lisensi BRIN. Karena memang BRIN yang pertama mengembangkan alat ini untuk menyapu zat polutan di udara," ujar dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved