Gedung Setinggi Minimal 8 Lantai di Jaksel Wajib Pasang Water Mist, Bakal Dirazia Mulai Pekan Depan
Pemilik dan pengelola gedung dengan tinggi minimal delapan lantai di Jakarta Selatan diwajibkan untuk memasang alat water mist.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Kolase TribunJakarta.com/Kompas Tv
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyampaikan perihal rencana pelaksanaan penyemprotan air dari atap (water mist) untuk mengatasi masalah polusi udara di ibu kota.
Dalam sosialisasi itu, jelas Munjirin, Pemkot Jakarta Selatan menjelaskan soal pemasangan water mist yang sesuai rekomendasi Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).
"Mau beli water mist sendiri tidak masalah, yang penting standar dan lisensi BRIN. Karena memang BRIN yang pertama mengembangkan alat ini untuk menyapu zat polutan di udara," ujar dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Tags
Wali Kota Jakarta Selatan
water mist
Munjirin
Heru Budi Hartono
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Berita Terkait
Baca Juga
Akui Pinjam Rp 17 Juta ke PPSU, Lurah di Jaktim Sebut Sudah 'Clear' dan Ada Bukti Pengembalian |
![]() |
---|
Pinjam Rp 17 Juta ke PPSU, Ini Klarifikasi Lurah di Jaktim, Wali Kota Munjirin Turun Tangan |
![]() |
---|
VIRAL Suami Diduga Paksa Istri Mengemis di Jakarta Timur, Wali Kota Munjirin & Polisi Baru Mau Cek |
![]() |
---|
Kelurahan Ciracas Bebas dari Kasus Warga Buang Air Besar Sembarangan |
![]() |
---|
Profil Kekayaan 3 Wali Kota Baru Jakarta Pilihan Gubernur Pramono: Utangnya Sampai Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.