Perbedaan Membuat SKCK di Polsek, Polres hingga Polda, Ini Berkas-berkas yang Perlu Disiapkan

Sudah tahu belum perbedaan membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri? Catat berkas-berkas yang perlu disiapkan.

Editor: Muji Lestari
skck.polri.go.id
Berikut ini syarat membuat dan memperpanjang SKCK secara online. Simak bedanya membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketahui perbedaan pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri. Beda tempat beda fungsi loh.

Sebelum membuat SKCK, kamu perlu mengetahui bahwa dokumen ini bisa dibuat di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

Dilansir dari laman Polri, SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat.

SKCK dapat digunakan untuk suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Peruntukan SKCK bisa berbeda tergantung instansi mana yang mengeluarkan.

Perbedaan Membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri

Berikut fungsi pembuatan SKCK di tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.

1. Polsek

a. Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta

b. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:

  • Pencalonan kepala desa
  • Pencalonan sekretaris desa
  • Pindah alamat
  • Melanjutkan sekolah.

2. Polres

a. Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah

b. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI dan Polri

c. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain:

  • Pencalonan pejabat publik
  • Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api nonorganik TNI dan Polri
  • Melanjutkan sekolah.

3. Polda

a. Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved