Perbedaan Membuat SKCK di Polsek, Polres hingga Polda, Ini Berkas-berkas yang Perlu Disiapkan
Sudah tahu belum perbedaan membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri? Catat berkas-berkas yang perlu disiapkan.
Editor:
Muji Lestari
skck.polri.go.id
Berikut ini syarat membuat dan memperpanjang SKCK secara online. Simak bedanya membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri
b. Memperoleh paspor dan/atau visa
c. WNI yang akan bekerja di luar negeri
d. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:
- Menjadi notaris
- Pencalonan pejabat publik
- Melanjutkan sekolah.
4. Mabes Polri
a. Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat
b. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa
c. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain:
- Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident)
- Naturalisasi kewarganegaraan
- Adopsi anak bagi pemohon WNA.
Cara membuat SKCK 2023
Setelah mengetahui fungsi-fungsinya, simak cara membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri di bawah ini:
1. Polsek
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
- Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
2. Polres
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
- Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
3. Polda
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
- Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
4. Mabes Polri
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
- Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.