Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal, Simak Syarat dan Cara Mencairkan JHT Oleh Ahli Waris

Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan oleh ahli waris, apabila peserta telah meninggal dunia. Lengkap dengan dokumen yang perlu disiapkan.

Editor: Muji Lestari
KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan oleh ahli waris, jika peserta sudah meninggal. 

Terkait dengan proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda berdasarkan besaran JHT yang dimiliki peserta.

Oni mengatakan, untuk peserta yang memiliki saldo JHT kurang dari Rp 10 juta, maka lama pencairan maksimal adalah 1 hari kerja.

"Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di bawah 10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan pencairan maksimal 1 hari kerja," ujar Oni.

Pengkinian data adalah proses pembaharuan data yang dilakukan oleh seluruh peserta sebagai upaya untuk memvalidasi data yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, untuk peserta yang dengan jumlah saldo JHT di atas Rp 10 juta, lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 5 hari.

"Pencairan (JHT saldo di atas Rp 10 juta) maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," ujarnya.

Pencairan bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta bisa dilakukan dengan klaim melalui kanal fisik maupun website Lapak ASIK (pelayanan tanpa kontak fisik).

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved