Sama-sama ASN, Ini 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Pendaftaran Dibuka 17 September 2023
Meski sama-sama berstatus ASN, CPNS dan PPPK ternyata berbeda. Simak 7 perbedaan CPNS dan PPPK. Pendaftaran bakala dibuka 17 September 2023.
TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang pembukaan rekrutmen CASN 2023, simak dulu perbedaan CPNS dan PPPK. Jangan asal daftar!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) dimulai 17 September 2023.
Terdapat dua seleksi CASN yang bakal dibuka BKN, yankni CPNS dan PPPK.
Ada banyak formasi yang dibuka, mulai dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Masing-masing instansi pemerintah mulai dari kementerian dan pemerintah daerah akan mengumumkan pendaftaran mulai 16-30 September 2023.
Namun, perlu diperhatikan bahwa CPNS dan PPPK adalah dua hal yang berbeda.
Kendati demikian, keduanya sama-sama bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Lantas, apa perbedaan CPNS dan PPPK?
Perbedaan CPNS dan PPPK
Aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
CPNS adalah PNS yang masih belum resmi diangkat. Dengan kata lain, mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan.
Sementara PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi di berbagai instansi atau lembaga pemerintah.

Dilansir dari laman Indonesia Baik, perbedaan CPNS dan PPPK terletak pada beberapa hal, seperti status hubungan kerja, gaji, dan tunjangan.
Berikut perbedaan CPNS dan PPPK:
1. Status hubungan kerja
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk jabatan tertentu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.