Sama-sama ASN, Ini 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Pendaftaran Dibuka 17 September 2023

Meski sama-sama berstatus ASN, CPNS dan PPPK ternyata berbeda. Simak 7 perbedaan CPNS dan PPPK. Pendaftaran bakala dibuka 17 September 2023.

Editor: Muji Lestari
istimewa
Ilustrasi CPNS dan PPPK. Sebelum daftar, simak bedanya CPNS dan PPPK 

Selain batas usia, tahapan seleksi CPNS dan PPPK juga berbeda.

Secara garis besar, pelamar CPNS harus melalui 3 proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara PPPK hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Akan tetapi, pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK akan dihadapkan pada 3 bidang tes: manajerial, teknis, dan sosial kultural. Hal itu tertulis dalam Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

5. Kedudukan

Perbedaan berikutnya ada pada lingkup kedudukan yang dijabat oleh PNS dan PPPK.

Meskipun sama-sama menduduki jabatan di pemerintakan, tapi PPPK lingkupnya terbatas.

Jika PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, tidak demikian dengan PPPK.

Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

6. Batas usia pensiun

Batas usia pensiun antara PNS dan PPPK juga berbeda.

Pada PNS, mereka dinyatakan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Adapun untuk PPPK, mereka akan pensiun di usia sebagai berikut:

  • 58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
  • 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
  • 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

7. Pemberhentian hubungan kerja

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved