Sama-sama ASN, Ini 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Pendaftaran Dibuka 17 September 2023
Meski sama-sama berstatus ASN, CPNS dan PPPK ternyata berbeda. Simak 7 perbedaan CPNS dan PPPK. Pendaftaran bakala dibuka 17 September 2023.
Editor:
Muji Lestari
Secara umum, pemberhentian hubungan kerja baik CPNS maupun PPPK akan dilakukan menggunakan 2 cara, yaitu diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.
Mereka diberhentikan dengan hormat apabila:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri Perampingan organisasi
- Tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Bedanya, untuk PNS ada satu kondisi yang menyebabkan dia diberhentikan dengan hormat, yaitu jika mencapai usia pensiun.
Sementara pada PPPK, pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian telah berakhir.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.