Ibu Muda Dibunuh Suami di Cikarang
Parahnya KDRT yang Dilakukan Nando Sebelum Bunuh Istri di Cikarang, Mega Dibawa Tetangganya ke RS
Tepat satu bulan sebelum dibunuh, Mega sempat mendapatkan penganiayaan di rumah kontrakannya di Cikarang Barat, Bekasi, 7 Agustus 2023.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Ternyata kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Nando (25) sebelum membunuh istrinya, Mega Suryani (24) benar-benar parah.
Tepat satu bulan sebelum dibunuh, Mega sempat mendapatkan penganiayaan di rumah kontrakannya di Cikarang Barat, Bekasi, 7 Agustus 2023.
Kala itu Mega sampai diantar tetangga ke rumah sakit karena mengalami luka lebam.
Diketahui Mega merupakan korban pembunuhan suaminya yang jasadnya ditemukan pada Sabtu (9/9/2023).
Sedangkan pembunuhan itu dilakukan Nando dua hari sebelumnya, Kamis (7/9/2023).
Mulanya sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, Nando dan Mega sempat cekcok terlebih dahulu masalah ekonomi.
Nando tak bisa mengontrol emosinya berakhir membunuh ibu dua anaknya tersebut di dapur kontrakan.
Ternyata sebelum dibunuh, Mega sudah menjadi korban penganiayaan Nando.
Bahkan Mega sudah sempat melaporkan tindakan Nando ke polisi tetapi sayangnya laporan disetop.
Soal KDRT yang dilakukan Nando tetangga tempat Mega tinggal sempat mengetahunya.
Saat itu Mega sempat menangis meminta tolong hingga didengar oleh tetangga.

"Waktu awal-awal yang KDRT 7 Agustus itu dia (Mega) nangis dan di situ dia minta tolong makannya tetangga benar," ujar Dewi, pemilik kontrakan.
Posisinya Mega ada di dalam kontrakan dengan kondisi terkunci.
Tak hanya itu Mega juga mengalami luka lebam.
Dewi pun membuka pintu kontrakan Mega pakai kunci duplikat.
Dewi juga mengantar Mega ke rumah sakit lantaran ada memar di dadanya.
"Saya buka pintu kontrakan pakai kunci duplikat, saya bilang saya antar ke rumah sakit karena ada memar di dadanya," kata Dewi.
Sempat dilaporkan ke polisi, Nando bak menyesali perbuatannya.
Akhirnya Nando dan Mega kembali tinggal di rumah kontrakan untuk memperbaiki rumah tangganya.
Namun siapa sangka keputusan itu malah mendatangkan mala petaka.

Mega kembali mengalami KDRT hingga nyawanya tak tertolong lagi.
Tetangga mengetahui Mega sudah tak bernyawa setelah polisi datang ke kontrakan pada Sabtu (9/9/2023) dini hari, usai Nando menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat.
"Enggak, enggak dengar (suara gaduh), cuma dengar jam 11 anaknya nangis, cuma kita kan mikirnya kalau anak kecil nangis wajar," terangnya.
Akibat perbuatannya, Nando dijerat Pasal 339 dan 338 KUHPidana subsider Pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.