Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mario Dandy Melawan! Ogah Dipenjara 12 Tahun, Kini Resmi Ajukan Banding

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan banding Mario Dandy.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Mario Dandy Satriyo dan David Ozora. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Mario Dandy Satriyo melakukan perlawanan atas vonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan banding Mario Dandy.

"Bahwa memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

Djuyamto menjelaskan, Mario Dandy mengajukan upaya banding pada Selasa (12/9/2023).

"Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepaniteraan pidana pada tanggal 12 September 2023," ujar dia.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan surat putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.

"Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar hakim.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved