Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Tidak Dapat Perpanjang STNK, Berikut Fakta-Faktanya!
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengatakan kendaraan tak lulus uji emisi tidak dapat perpanjang STNK. Berikut fakta-fakta tentang uji emisi.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Baru-baru ini muncul wacana bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Pernyataan ini diungkapkan oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 yang berlangsung pada Kamis (14/9/2023).
Dengan pengaturan ini, kendaraan yang terdeteksi tidak lulus uji emisi tidak diperkenankan untuk memperpanjang STNK nya.
Sehingga data registrasi atas kendaraan tersebut akan dihapuskan. Artinya mobil ataupun motor dengan data registrasi yang sudah tidak berlaku, bakal dinyatakan sebagai kendaraan bodong.
"Kalau tidak (lolos uji emisi), jadi enggak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga. Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," kata Budi seperti dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, Kamis (14/9/2023).
Mengenai wacana ini, berikut TribunJakarta.com rangkum fakta-fakta tentang uji emisi:
1. Untuk menekan polusi
Uji emisi merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menekan polusi udara khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Mengutip laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sumber pencemaran udara di DKI Jakarta khususnya didominasi oleh sumber pencemar lokal.
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sigit Reliantoro mengatakan, bahwa penyebab pencemaran udara DKI Jakarta berasal dari kendaraan bermotor dengan bahan bakar fosil.
“Berdasarkan beberapa kajian, maka peluang terbesar untuk memperbaiki kualitas udara adalah kalau kita menyentuh dari sektor transportasi," kata Sigit.
Uji emisi dilaksanakan sebagai salah satu upaya yang dilakukan selain menekankan penggunaan kendaraan berbasis listrik.
Uji emisi dilakukan untuk menekan produksi emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.
Dengan begitu, kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya yang sudah cukup mengkhawatirkan seperti saat ini diharapkan bisa membaik.
2. Jadi syarat bayar pajak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.