Siap-siap, Tahun Depan Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang KTP, Ini Alasannya!

Siap-siap, tahun depan seluruh warga Jakarta wajib cetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP Elektronik 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Siap-siap, tahun depan seluruh warga Jakarta wajib cetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, hal ini tak terlepas dari rencana pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan pada 2024 mendatang.

Status Jakarta yang awalnya Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) pun bakal berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Terkait cetak ulang KTP elektronik, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKI tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menjelaskan, cetak ulang KTP elektronik ini nantinya hanya berlaku bagi warga Jakarta saja.

Sedangkan, warga yang bukan warga Jakarta tak perlu melakukan cetak ulang KTP elektronik.

Meski demikian, Budi tak menjelaskan lebih jauh perihal jumlah warga yang harus cetak ulang KTP.

“Ini untuk warga DKI saja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ. Karena jumlah penduduk kan dinamis,” tuturnya.

Proses cetak ulang KTP elektronik ini pun disebutnya, bakal dilakukan secara bertahap oleh Disdukcapil.

“Agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya,” ujarnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved