Pemilu 2024

Dukung Kampanye Pilkada DKI Cuma 30 Hari, PDIP: Calon Gubernur Harus Kuasai Masalah Daerahnya

Kata Gembong, waktu kampanye yang singkat harusnya tak jadi masalah bila pasangan calon kepala daerah memahami masalah di daerahnya.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kerap mengganti selama lima tahun menjabat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8/2022). Kini Gembong berpendapat soal waktu kampanye yang singkat harusnya tak jadi masalah bila pasangan calon kepala daerah memahami masalah di daerahnya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku tak menyoal waktu kampanye Pilkada DKI 2024 yang rencananya hanya akan dilaksanakan 30 hari.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono bilang, waktu kampanye yang singkat harusnya tak jadi masalah bila pasangan calon kepala daerah memahami masalah di daerahnya.

“Soal waktu itu kan relatif ya. Artinya, siapapun yang mau maju di DKI, ketika penguasaan soal persoalan Jakarta dia pahami, kan juga enggak jadi masalah,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023).

Oleh karena itu, Gembong menyebut, calon Gubernur DKI selanjutnya harus benar-benar menguasai permasalahan yang ada di ibu kota.

Dengan demikian, hanya dalam tempo 30 hari mereka bisa menyampaikan gagasan yang akan mereka terapkan di Jakarta dengan baik.

“Yang penting itu adalah apa sih yang menjadi persoalan Jakarta? Bagi calon siapapun yang nanti akan maju kan pasti sudah paham persoalannya dan dia akan menyampaikan gagasannya,” ujarnya.

“Mereka akan menyampaikan pemikiran bagaimana mengatasi persoalan Jakarta, khususnya setelah tidak menjadi ibu kota negara,” sambungnya.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya ingin menetapkan waktu kampanye untuk Pilkada serentak pada 2024 mendatang hanya akan berlangsung selama 30 hari.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono,
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilaksanakan Rabu (20/9/2023) kemarin.

Dalam forum itu, Tito juga menjelaskan rencana pemerintah mempercepat pelaksanaan pilkada yang awalnya akan dilaksanakan 27 November 2024 menjadi September 2024.

“Pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 (UU Pilkada),” ucap Tito seperti dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com.

Eks Kapolri ini menyebut, pemangkasan waktu kampanye dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya irisan antara Pilkada 2024 dengan tahapan Pilpres 2024 yang mungkin berlangsung dua putaran.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved