Pemilu 2024
Dukung Kampanye Pilkada DKI Cuma 30 Hari, PDIP: Calon Gubernur Harus Kuasai Masalah Daerahnya
Kata Gembong, waktu kampanye yang singkat harusnya tak jadi masalah bila pasangan calon kepala daerah memahami masalah di daerahnya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku tak menyoal waktu kampanye Pilkada DKI 2024 yang rencananya hanya akan dilaksanakan 30 hari.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono bilang, waktu kampanye yang singkat harusnya tak jadi masalah bila pasangan calon kepala daerah memahami masalah di daerahnya.
“Soal waktu itu kan relatif ya. Artinya, siapapun yang mau maju di DKI, ketika penguasaan soal persoalan Jakarta dia pahami, kan juga enggak jadi masalah,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023).
Oleh karena itu, Gembong menyebut, calon Gubernur DKI selanjutnya harus benar-benar menguasai permasalahan yang ada di ibu kota.
Dengan demikian, hanya dalam tempo 30 hari mereka bisa menyampaikan gagasan yang akan mereka terapkan di Jakarta dengan baik.
“Yang penting itu adalah apa sih yang menjadi persoalan Jakarta? Bagi calon siapapun yang nanti akan maju kan pasti sudah paham persoalannya dan dia akan menyampaikan gagasannya,” ujarnya.
“Mereka akan menyampaikan pemikiran bagaimana mengatasi persoalan Jakarta, khususnya setelah tidak menjadi ibu kota negara,” sambungnya.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya ingin menetapkan waktu kampanye untuk Pilkada serentak pada 2024 mendatang hanya akan berlangsung selama 30 hari.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilaksanakan Rabu (20/9/2023) kemarin.
Dalam forum itu, Tito juga menjelaskan rencana pemerintah mempercepat pelaksanaan pilkada yang awalnya akan dilaksanakan 27 November 2024 menjadi September 2024.
“Pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 (UU Pilkada),” ucap Tito seperti dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com.
Eks Kapolri ini menyebut, pemangkasan waktu kampanye dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya irisan antara Pilkada 2024 dengan tahapan Pilpres 2024 yang mungkin berlangsung dua putaran.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
PKS Buka Suara soal Faktor Kekalahan di Pilkada Depok, Masih Mendebat Kejenuhan Warga 20 Tahun |
![]() |
---|
Pilkada Telah Usai, GMKI Jakarta Suarakan Masyarakat Kembali Bersatu |
![]() |
---|
Ulasan Lengkap Pilkada Depok 2024: Peta Suara 11 Kecamatan, Nasib PKS hingga Alasan Imam-Ririn Kalah |
![]() |
---|
Aktivis Pemuda NTT di Jakarta Nilai Pilkada 2024 Kondusif: Tidak Terjadi Hal yang Dikhawatirkan |
![]() |
---|
Jenuh dan Karakter Rasional Warga Kota Bekasi Jadi Faktor Rendahnya Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.