941 Pemotor Terjaring Operasi Zebra Jaya 2023 di Jaksel, 56 Pelanggar Kena Tilang ETLE

Dalam Operasi Zebra 2023, Propam Polda Metro Jaya turut dilibatkan untuk mencegah pungutan liar (pungli) dan anggota yang arogan saat bertugas.

|
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Petugas kepolisian melakukan penindakan tilang kepada pemotor yang tak mengenakan helm dalam Operasi Zebra Jaya 2023 di di depan Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ratusan pengendara motor yang melanggar lalu lintas terjaring Operasi Zebra Jaya 2023 di wilayah Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 941 pelanggar ditindak selama lima hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.

Dari 941 pelanggar, 56 di antaranya diberikan sanksi berupa tilang elektronik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berbasis perangkat lunak.

"Sebanyak 941 pengendara motor terjaring dengan rincian 885 teguran simpatik dan 56 penindakan dengan tilang elektronik," kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).

Dalam Operasi Zebra Jaya 2023, lanjut Ade Ary, pihaknya juga melakukan sosialiasi kepada para pengendara untuk tertib berlalu lintas.

"Dengan adanya operasi ini diharapkan angka kecelakaan yang dapat mengakibatkan fatalitas materi maupun jiwa bisa dihindari. Semua berawal dari diri sendiri yaitu disiplin dan tertib berlalu lintas," ujar dia.

"Sisa waktu pelaksanaan operasi akan dimanfaatkan untuk lebih mengedepankan edukasi dan peningkatan literasi masyarakat," imbuhnya.

Dalam Operasi Zebra 2023, Propam Polda Metro Jaya turut dilibatkan untuk mencegah pungutan liar (pungli) dan anggota yang arogan saat bertugas.

"Tentunya kami ada personel untuk mendampingi mereka yang mengawasi mereka yaitu dari Propam Polda kita turunkan untuk ikut mengawasi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Latif pun meminta masyarakat melapor jika mendapati petugas yang menerima pungli atau bersikap arogan.

"Silakan masyarakat untuk bisa bekerja sama yaitu dalam pengawasan kegiatan yang dilakukan anggota kita, kita sangat terbuka," ujar dia. 

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya mengerahkan 2.939 personel dalam Operasi Zebra 2023.

"Terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1.590 Satgasres," kata Suyudi kepada wartawan, Senin.

Suyudi menjelaskan, Operasi Zebra 2023 juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.

"Meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dua, menurunnya angka kecelakaan. Tiga, terciptanya Kamseltibcarlantas," ujar dia.

Dalam operasi ini, nantinya polisi juga mensosialisasikan soal uji emisi guna mengurangi polusi udara di Jakarta.

Sejumlah pengemudi motor nekat Lawan arah di Jalan Raya Cilandak KKO, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Sejumlah pengemudi motor nekat Lawan arah di Jalan Raya Cilandak KKO, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023). ((KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo))

Berikut adalah 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus polisi dalam Operasi Zebra 2023:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.

2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi.

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.

5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan.

6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya.

7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia.

8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.

9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan.

14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved