Cerita Kriminal

Kronologi Penangkapan Muncikari Mami Icha di Hotel Kemang, Diringkus Saat Jual 2 ABG Perempuan

Polisi membeberkan kronologi penangkapan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha (24). Ditangkap saat lagi jual 2 ABG perempuan.

Kolase TribunJakarta.com/Ist
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang muncikari berinisial FEA alias Mami Icha (24) di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, karena diduga melakukan praktik prostitusi dengan menjual anak di bawah umur. Polisi membeberkan kronologi penangkapan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha (24). Ditangkap saat lagi jual 2 ABG perempuan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membeberkan kronologi penangkapan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha (24).

Dalam kasus ini, Mami Icha diduga menjual dan mempekerjakan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Ade mengatakan, penyidik mulanya melakukan patroli siber dan mendapatkan akun X (sebelumnya Twitter) @ixxxxxdreams.

Akun X tersebut memiliki nama Eve dan menggunakan foto profil tombol lift.

"(Pelaku) menyediakan sarana prostitusi online dengan judul status pw/non pw. rr cantumkan nama miss-nya. Wajib DP. Base all Jkt. info talent? klik link dibawah. tele @chxxx_xx/ line @chxxx_xxx," kata Ade kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi muncikari tersebut.

Ilustrasi Prostitusi
Ilustrasi Prostitusi (ThinkStock via Kompas)

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Mami Icha di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan saat hendak mempekerjakan dua orang anak untuk dieksploitasi secara seksual," ucap Ade.

Adapun Mami Icha telah beraksi selama enam bulan terakhir sejak April hingga September 2023.

Kombes Ade mengatakan, Mami Icha memiliki dua paket penawaran kepada para pelanggannya.

"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7-8 juta per jam," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).

Sementara, lanjut Ade, anak yang berstatus non perawan ditawarkan dengan harga yang jauh lebih rendah.

"Dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam," ungkap dia

Saat ini polisi berhasil menyelamatkan dua ABG perempuan berinisial SM (14) dan DO (15) yang menjadi korban prostitusi anak Mami Icha.

Kedua remaja perempuan itu memiliki masalah ekonomi dan terpaksa menjadi anak buah Mami Icha.

SM mengaku ingin membantu neneknya. Ia pun dijanjikan bayaran sebesar Rp 6 juta.

"SM ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya," kata Ade.

Korban DO juga baru pertama kali melakukan pekerjaan tersebut. Bedanya, ia hanya dijanjikan upah Rp 1 juta.

"DO baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta," ujar Ade.

Berdasarkan hasil identifikasi polisi, anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi Mami Icha diduga mencapai 21 orang.

"Tersangka sebagai muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak melalui media sosial, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Ade.

Ade Safri mengungkapkan, Mami Icha mendapatkan 50 persen dari transaksi antara korban dan pelanggannya.

"Sebagian besar korban masih sekolah," ungkap dia.

Mami Icha kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ia dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, Mami Icha juga dikenakan Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved