Hukum Menjual Cincin Kawin Dalam Islam, Apakah Mertua Boleh Marah?
Bagi sebagian orang cincin kawin ataumahar memiliki nilai kenangan yang tidak terukur. Menurut Islam, apakah cincin kawin boleh dijual?
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bagaimana hukumnya bilang seorang istri menjual cincin kawin atau mahar pernikahan?
Dalam tradisi masyarakat, pengunaan cincin kawin merupakan simbol komitmen dalam pernikahan.
Biasanya, pihak mempelai laki-laki akan memberikan cincin kepada pihak perempuan sebagai mahar sekaligus tanda ikatan saat akad nikah dilakukan.
Dalam pandangan Islam, pemberian mahar sangat dianjurkan dalam sebuah pernikahan.
Pemberian mahar ini menjadi bentuk tanda cinta juga kerelaan laki-laki untuk memuliakan sang wanita.
Aturan mengenai pemberian mahar tersebut, sebagaimana tercantum dalam Q.S An-Nisa ayat 4, yang berbunyi:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Artinya:
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
Akan tetapi, karena desakan masalah ekonomi banyak orang terpaksa harus menjual mahar atau cincin kawin tersebut.
Hal ini kerap menimbulkan banyak pandangan.
Bagi beberapa anggota keluarga, mungkin mahar atau cincin kawin memiliki nilai kenangan yang tidak terukur sehingga sangat disayangkan apabila dijual.
Namun bagi mereka yang mengalami masalah keuangan, menjual mahar pernikahan mungkin menjadi salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk menghadapi persoalan ekonomi rumah tangga.
Lantas, sebenarnya bagaimana hukumnya menurut Islam?
Sebenarnya, Islam juga telah mengatur hukum menjual cincin kawin atau mahar bagi pasangan suami istri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.