Harta Kekayaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang Dikabarkan Terjerat Korupsi, Capai Rp 20 M
profil Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang dikabarkan terjerat kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI. Harta kekayaannya mencapai Rp 20 M.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut profil Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang dikabarkan terjerat kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI, berapa harta kekayaannya?
KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), pada Jumat (29/9/2023).
Salah satu dari tersangka tersebut ialah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bersama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan juga Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
"Iya sudah tersangka," ucap salah satu sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).
Memang, untuk saat ini Juru Bicara KPK yakni Ali Fikri masih belum bisa memberikan keterangan secara rinci terkait identitas para tersangka ini.
Saat dikonfirmasi, Ali Fikri menyebut bahwa pihaknya akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah pengumpulan alat bukti sudah selesai dilakukan.
Adapun sebelumnya, kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian ini telah masuk dalam tahap penyidikan.
Profil Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo lahir di Makassar, pada 16 Maret 1955.
Ia menjabat sebagai Menteri Pertanian sejak 23 Oktober 2019.
Ia masuk dalam jajaran Menteri pada Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019 - 2024.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sempat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sebelum menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Ia menduduki jabatan sebagai Gubernur Sulawesi Selatan selama 10 tahun mulai 2008 - 2018.
Dalam hal pendidikan, Syahrul Yasin Limpo merupakan lulusan S3.
Ia mendapatkan gelar Sarjananya setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tahun 1983.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.