Alat Pemadam Kedaluwarsa Picu Tewasnya Sekuriti SMAN 6 Jakarta, Polisi: Sekolah Tak Wajib Punya APAR

Polisi menyatakan tidak ada unsur kelalaian dalam insiden kebakaran itu. Pasalnya, sekolah disebut tidak wajib memiliki APAR. 

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Dua alat pemadam api ringan (APAR) yang diduga menjadi pemicu tewasnya petugas sekuriti SMAN 6 Jakarta saat terjadi kebakaran, Jumat (29/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Alat pemadam api ringan (APAR) yang kedaluwarsa diduga menjadi pemicu tewasnya seorang petugas sekuriti bernama Cecep Kohar (45) saat kebakaran di SMAN 6 Jakarta Selatan.

Polisi menyatakan tidak ada unsur kelalaian dalam insiden kebakaran itu. Pasalnya, sekolah disebut tidak wajib memiliki APAR. 

Adapun peristiwa kebakaran yang melanda ruangan panel listrik di SMAN 6 Jakarta terjadi pada Jumat (29/9/2023) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

"Sementara ini tetap masih penyelidikan. Intinya APAR itu bukan suatu SOP yang harus ada di setiap sekolah," kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).

Tribuana menuturkan, salah satu tempat yang diharuskan memiliki APAR yaitu gedung-gedung bertingkat.

"Kecuali kayak gedung-gedung bertingkat, gedung-gedung tinggi mungkin memang harus ada, harus ada checking-nya juga setiap berapa lama, segala macam," ujar dia.

Meskipun demikian, nantinya polisi akan tetap meminta keterangan dari pihak SMAN 6 Jakarta.

"Iya, pasti (periksa pihak sekolah)," ucap Tribuana.

Staf Tata Usaha (TU) SMAN 6 Jakarta, Dedi, mengatakan kejadian bermula ketika muncul percikan api di ruangan panel listrik yang berlokasi di bagian depan sekolah.

Dedi, Cecep, dan cleaning service bernama Willy berinisiatif mencari APAR yang disimpan di bawah tangga.

"Kita berusaha untuk cari APAR itu, akhirnya kita dapat. Ya sudah sampai lima menit sudah mati itu apinya," kata Dedi kepada wartawan di SMAN 6 Jakarta Selatan, Jumat.

Setelah selesai melakukan pemadaman, ketiganya mengecek ke dalam ruang panel listrik untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa.

Pengecekan di ruang panel listrik tak berlangsung lama karena lokasi itu masih dipenuhi asap bekas kebakaran.

Dedi, Cecep, dan Willy kemudian keluar dari ruang panel listrik. Cecep pun memilih bersandar di tiang yang ada di area parkir motor.

Saat itu korban mengeluh pusing dan tak lama setelahnya ambruk hingga tidak sadarkan diri.

"Setelahnya kita membersihkan sisa pemadaman itu, korban mengatakan cuma pusing. Terus dia bersandar di tiang, kemudian dia pingsan," ungkap Dedi.

Sementara itu, Kompol Tribuana mengatakan, korban tewas diduga akibat menghirup gas karbon dari alat pemadam api ringan (APAR).

"Korban meninggal dunia diduga akibat menghirup gas karbon yang disemprotkan dari APAR," kata Tribuana saat dikonfirmasi.

Tribuana menjelaskan, APAR berukuran besar itu diduga sudah kedaluwarsa.

"Sudah kedaluwarsa dari 2016," ujar dia.

Kebakaran ini pertama kali diketahui oleh seorang kuli bangunan bernama Rahmat Hidayat mendengar suara ledakan ketika sedang memasang keramik di dekat panel listrik.

Rahmat lalu memanggil korban Cecep yang langsung mengambil alat pemadam api ringan (Apar) untuk memadamkan api di panel listrik tersebut.

"Selanjutnya korban langsung masuk ke dalam ruangan panel listrik dan langsung menyemprotkan tabung Apar besar sehingga api dapat dikuasai," kata Tribuana.

Setelah berhasil memadamkan api, korban bersandar di tiang besi garasi parkiran motor.

Namun, tak berselang lama korban ambruk dan tak sadarkan diri.

"Kemudian korban terjatuh tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke RSPP," ujar Tribuana.

Ia mengungkapkan, korban Cecep meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved