Lantik 309 Pejabat, Heru Budi Wanti-wanti Jaga Netralitas Jelang Pemilu hingga Beri Larangan Flexing
Orang nomor satu di DKI ini pun mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI untuk serius bekerja dan menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Jelang Pemilu 2024, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mewanti-wanti para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk tetap menjaga netralitas.
Hal ini disampaikan Heru usai melantik 309 pejabat eselon IV dan III di lingkungan Pemprov DKI pada sore tadi.
“Jelang Pemilu, anda ASN sudah tahu aturan,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Tak hanya itu, Pj Gubernur DKI Heru Budi juga mewanti-wanti anak buahnya untuk tidak pamer kekayaan.
“Jangan flexing,” kata eks Wali Kota Jakarta Utara ini.
Orang nomor satu di DKI ini pun mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI untuk serius bekerja dan menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.
“Kalau dinas anda mendapatkan informasi yang harus diteruskan dan masyarakat kurang informasi terhadap dinas anda, bantu kepala dinasnya untuk menjelaskan,” kata Heru Budi.
Untuk menjaga netralitas ASN, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
SKB ini diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja pada Kamis (22/09/2022) lalu.
Adapun SKB ini diterbitkan dengan mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Lewat SKB ini, setidaknya ada sembilan perilaku yang dilarang dilakukan oleh ASN jelang Pemilu 2024, yaitu
1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);
2. Menghadiri Deklarasi Calon;
3. Ikut sebagai Panitia/Pelaksana;
4. Ikut kampanye dengan atribut PNS;
5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
6. Menghadiri acara parpol;
7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);
9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.