Inovasi Pendidikan untuk Menghasilkan Guru yang Profesional

SDM guru dituntut untuk mampu memahami sekaligus melaksanakan tugas pekerjaannya secara tuntas dan berkualitas dengan visi kerja yang jelas.

|
Editor: Muji Lestari
Istimewa
Renatha Ernawati M.Pd., Kons. Dosen Program Studi Bimbingan dan Konseling, Universitas Kristen Indonesia 

Oleh Renatha Ernawati M.Pd., Kons. Dosen Program Studi Bimbingan dan Konseling, Universitas Kristen Indonesia,
Mahasiswa Program Doktoral Pendidikan Bimbingan dan Konseling UNNES

TRIBUNJAKARTA.COM - Pendidikan merupakan pilar penting dalam pembangunan yang berkelanjutan, dengan pernyataan tersebut maka Pendidikan harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, mampu beradaptasi, menerima, serta merangkul perubahan sebagai bagian dari lingkungan yang tidak dapat diprediksi.

SDM dituntut untuk mampu memahami sekaligus melaksanakan tugas pekerjaannya secara tuntas dan berkualitas dengan visi kerja yang jelas dalam menghadapi tantangan dan ketidakpastian, yang mampu berkolaborasi dan bersinergi secara efektif dengan tim kerja, dan menjadi insan penggerak perubahan serta berinovasi dalam menghadapi kompleksitas persoalan organisasi.

SDM yang unggul diharapkan mampu mengatasi ketidakpastian dengan kemampuan menggunakan pengetahuan untuk mengeksplorasi kesempatan yang menguntungkan dalam menjalankan tugas pekerjaannya, (Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan).

Dalam hal ini Guru harus terus melakukan perubahan seiring kebutuhan zaman. Inovasi hanya bagian perubahan.

Guru ke depan, harus melakukan perubahan sekecil apapun agar tercipta inovasi yang bisa membuat pendidikan di kelas makin menarik dan memiliki kompetensi yang baik. 

Guru dituntut untuk mampu menciptakan Pendidikan yang lebih baik.

Adapun isu Pendidikan yaitu layanan Pendidikan belum merata, kualitas Pendidikan masih rendah, kesenjangan partisipasi antar wilayah masih besar, Kompetensi guru masih rendah dan sebaran tidak merata, pengembangan kurikulum, daya saing Perguruan Tinggi Indonesia ditingkat global masih lemah, kapasitas inovasi, publikasi ilmiah dan sitasi, (Kementrian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi).

Permasalah yang terjadi pada Guru di Indonesia antaralain:

  1. Banyak guru yang belum memenuhi persyaratan seperti berkualifikasi dibawah S1,
  2. Kompetensi rendah dan kinerja yang kurang optimal,
  3. Ketersediaan guru masih kurang dan tidak merata,
  4. Kesenjangan ketersediaan guru antar satuan Pendidikan dan antar daerah,
  5. Kuota formasi pengangkatan guru ASN masih belum sesuai kebutuhan,
  6. Pengangkatan guru Non ASN belum berbasis kebutuhan dan belum terstandar,
  7. Mekanisme peningkatan kompetensi guru masih terus berkembang,
  8. Melalui peningkatan kelompok kerja dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,
  9. Penyediaan dan intensif guru,
  10. Alokasi di APBN sangat besar belum dikaitkan pada kinerja guru (Sumber kementrian PPN/BAPPENAS, 2022).

Dengan demikian pemerintah menyampaikan perlu adanya inovasi terkait peningkatan kompetensi guru sebagai solusi untuk meningkatkan profesionalisasi guru, maka dibentuklah suatu program PPG Prajabatan wadah untuk meningkatkan kemampuan guru untuk membawa profesi guru ke arah yang lebih baik.

Direktorat Pendidikan Profesi Guru menyampaikan Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.

Adapun ujuan penyelenggaraan Program PPG Prajabatan adalah dalam rangka menghasilkan guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif serta berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia.

PPG merupakan inovasi yang dibuat oleh pemerintah, seperti yang diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo, mengatakan kita harus mencari sebuah model baru, cara baru, nilai-nilai baru dalam mencari solusi dari setiap masalah dengan inovasi-inovasi, dan kita semuanya harus mau dan akan kita paksa untuk mau.

Kita harus meninggalkan cara-cara lama, pola-pola lama, baik dalam mengelola organisasi, baik dalam mengelola Lembaga, maupun dalam mengelola pemerintah.

Diperkuat oleh teori yang disampaikan Rogers keinovatifan adalah tingkat yang berkenaan dengan seberapa lama seseorang/kelompok/sistem sosial lebih dahulu dalam mengadopsi ide-ide baru dari konsep-konsep difusi inovasi dibandingkan dengan yang lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Kardinal Keempat Indonesia

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved