Viral di Media Sosial
Kronologi Keji Anak Anggota DPR RI Bunuh Pacar di Diskotek: Korban Dimasukkan ke Bagasi Mobil
Aksi begitu keji dilakukan oleh pria berinisial RT terhadap kekasihnya berinisial DSA (29) di sebuah diskotek pada Selasa (3/10/2023) malam.
TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Aksi begitu keji dilakukan oleh pria berinisial RT terhadap kekasihnya berinisial DSA (29) di sebuah diskotek pada Selasa (3/10/2023) malam.
Seolah sedang kesetanan, RT tanpa ampun menganiaya DSA sampai sekarat hingga tak lagi bernafas.
Peristiwa nahas bagi wanita asal Sukabumi itu bermula saat dia bersama RT dan teman-temannya menyambangi sebuah diskotek di Jalan Mayjend Jonosoewojo.
Sehabis menenggak minuman keras (miras), DSA diduga cekcok dengan RT di sekitar area diskotek.
Perselisihan itu membuat amarah RT seketika meletus.
Ia mengamuk hingga melakukan penganiayaan berat terhadap wanita tersebut.
Usai 'menikmati' serangan dari RT, DSA tak sadarkan diri.
Bahkan, RT merekam perempuan tersebut yang sudah tergeletak tak berdaya sembari tertawa.
Salah seorang petugas keamanan yang datang kemudian meminta agar DSA dipindahkan ke dalam bagasi mobil.
"Setelah diingatkan petugas basement untuk membawa, malah Mbak DSA ini dimasukkan ke bagasi mobil belakang," kata pengacara korban, Dimas Yemahura.
RT kemudian membawa kekasihnya ke apartemen di Jalan Puncak Indah Lontar pada Rabu (4/10/2023) dini hari.
Saat itu, DSA sudah tak lagi sadarkan diri.
"Mbak DSA sudah tidak ada nafas, setelah itu dia memanggil petugas keamanan, kemudian dipanggilah Pengelola apartemen," kata Dimas.
Mengetahui kondisi DSA sudah tak lagi bernafas, RT buru-buru membawanya ke National Hospital yang berada tak jauh dari lokasi apartemen.
Dari hasil pemeriksaan rumah sakit, korban ternyata sudah meninggal dunia sekitar 30 menit sebelumnya.
15 saksi diperiksa
Setelah mengetahui kejadian itu, pihak keluarga DSA melaporkan kepada Polsek Lakasantri. Namun, polisi saat itu menjelaskan bahwa tewasnya DSA karena penyakit lambung.
Dimas ganti melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Surabaya.
"Karena kejanggalan itu kami lapor ke Polrestabes barulah ditindaklanjuti. Banyak lebam-lebam di sekujur tubuh terutama, kaki, tangan bahkan bekas ban di lengan kanan," jelas Dimas.
Pihak kepolisian kemudian mengusut kasus yang viral di media sosial ini.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 15 saksi dari rekan korban, petugas di lokasi hingga saksi lainnya.
Polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi yakni di diskotek hingga apartemen.
Ditetapkan sebagai tersangka
Pihak kepolisian menetapkan RT atau pria bernama lengkap Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap DSA. Ia merupakan warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tersangka juga merupakan anak dari anggota DPR RI, Edward Tannur.
"Korban dan tersangka menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih lima bulan," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce pada Jumat (6/10/2023).
Pelaku diduga kuat menganiaya hingga menyebabkan DSA tewas.
Atas perbuatannya, Ronald dijerat Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal Dunia.
Tersangka terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Izinkan Bendera One Piece, Prabowo 'Dibantah' Oknum TNI di Makassar, Rebut Paksa dan Tampar Pedagang |
![]() |
---|
VIRAL Anggota TNI Tampar Pedagang Sayur yang Bawa Bendera One Piece di Makassar: Warga Negara Apa Ko |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Akhirnya Minta Maaf, Kelakuannya Terus Dikuliti Warganet Semenjak Tantang Warga |
![]() |
---|
Tak Cuma Trio Serigala, Bupati Pati Sudewo Viral Sawer Biduan Pakai Uang Segepok Pecahan Rp50 Ribu |
![]() |
---|
Usai Larang Para Termul, Eks Wakapolri Saran BUMN Laporkan Silfester Matutina Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.