Pemerintah Bakal Bagikan Alat Masak Berbasis Listrik Gratis, Ini Syarat Penerimanya!

Pemerintah membagikan Alat Masak Berbasis Listrik kepada masyarakat secara gratis. Tapi tidak semua katagori masyarakat berhak mendapat AML tersebut.

Sajian Sedap
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah akan membagikan Alat Masak Berbasis Listrik (AML) kepada masyarakat secara gratis.

Hal ini sebagaimana diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga yang diundangkan pada 2 Oktober 2023.

Dalam peraturan itu, dituliskan bahwa penyediaan AML merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu. 

Pendanaan kegiatan Penyediaan AML ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tidak semua katagori masyarakat berhak mendapat insentif Alat Masak Berbasis Listrik atau AML tersebut.

Adapun yang dimaksud dengan AML tersebut ialah alat masak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Lantas, siapa saja yang boleh mendapatkan AML dari Pemerintah?

Kriteria penerima alat masak berbasis listrik (AML) 

Dalam pasal tiga Permen ESDM nomor 11 tahun 2023 disebutkan, bahwa calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria khusus.

Diantaranya merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-l/TR)
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-l/TR), atau
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari.

Selain itu, calon penerima AML harus merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi poin kedua pasal 3 peraturan tersebut.

Nantinya, pemberian AML secara gratis tersebut hanya dilakukan sebanyak satu kali untuk setiap penerimanya. 

Selanjutnya penerima alat masak tersebut, diimbau untuk melakukan perawatan serta tidak memperjualbelikan AML kepada pihak lainnya.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved