Pemerintah Keluarkan Kebijakan Pembatasan Beli Beras di Toko Ritel, Pemkot Bekasi Bereaksi

Masyarakat tidak perlu khawatir, pembatasan beli beras di toko ritel bukan berarti stok beras menipis. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Pedagang beras di Pasar Baru Bekasi Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi merespons kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang pembatasan beli beras di toko ritel, hal ini berlaku khusus untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Robet TP Siagian mengatakan, kebijakan pembatasan beli beras dilakukan secara inisiatif di tiap toko ritel modern. 

"Untuk jenis beras yang dibatasi dua pak di pasar ritel, hanya berlaku untuk beras SPHP yang dari Bulog, itu tergantung dari kebijakan ritel masing-masing," kata Robert, Jumat (6/10/2023). 

Pemerintah dalam hal ini tidak akan melakukan intervensi pasar. Sebab, beras SPHP yang ada di pasar merupakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). 

CBP digelontorkan sebagai bentuk strategi pemerintah, untuk memperluas jangkauan penyaluran dan menjaga stabilitas harga. 

"CBP yang digelontorkan secara luas ke masyarakat demi stabilisasi pasokan dan harga. Ini juga merupakan arahan Bapak Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar beras pemerintah disalurkan secara masif," jelas dia. 

Masyarakat tidak perlu khawatir, pembatasan beli beras di toko ritel bukan berarti stok beras menipis. 

Pemkot Bekasi memastikan, stok di toko ritel dan toko beras tradisional masih aman untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. 

Robert mengatakan, pelaksanaan kegiatan stabilisasi stok beras di masyarakat berpedoman pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET). 

"Melalui peraturan itu, Pemkot Bekasi menindaklanjutinya dengan memantau ketersediaan beras di pasaran, apabila terjadi kelangkaan beras maka akan bekerjasama dengan Bulog untuk melakukan operasi pasar," tegas dia. 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian beras di pasar ritel modern 10 kilogram per orang. 

Kebijakan ini untuk mendorong masyarakat agar bijak dalam berbelanja, hal ini dikatakan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi seperti dikutip Tribunneews.com. 

Arief menjelaskan, pembatasan itu berlaku pada beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang digelontorkan oleh Perum Bulog. 

"Kenapa harus dibatasi? Ini karena beras SPHP harganya telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 10.900 per Kg dan setiap rumah logikanya cukup dengan 2 pack. Apalagi kualitas beras SPHP Bulog ini berkualitas premium," ujar Arief dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/10/2023).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved