Viral di Media Sosial

Sisi Lain Janda yang Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR, 12 Tahun Tak Ketemu Anak Sibuk Cari Nafkah

Dini merupakan single parent asal Sukabumi yang memiliki anak berusia 12 tahun.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Janda cantik bernama Dini Sera Afrianti (29) meninggal dunia diduga karena dianiaya kekasihnya bernama Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI. 

Keluarga Dini sudah melaporkan pelaku ke Mapolrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Laporan itu dibuat keluarga korban sekira pukul 22:30 WIB, Rabu (4/10/2023).

Inilah Ronald Tannur, anak anggota DPR yang aniaya kekasihnya, Dini sampai meninggal dunia.
Inilah Ronald Tannur, anak anggota DPR yang aniaya kekasihnya, Dini sampai meninggal dunia. (Isitmewa)

Sebelumnya, pelaku dan korban bersama-sama berkunjung ke tempat hiburan tersebut sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (3/10/2023).

Diperkirakan insiden penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi mulai sekitar pukul 22.30 WIB.

Kemudian korban ditemukan tak berdaya di basemet pada 01:30 WIB, Rabu (4/10/2023).

Pelaku dikatakan Dimas sempat membawa korban dalam keadaan tak sadarkan diri menuju apartemennya Jalan Puncak Indah, Surabaya.

Saat itu pelaku membawa korban di bagasi mobil.

Setelah tiba di apartemen kondisi korban makin memprihatinkan.

Pelaku lantas membawanya ke RS National Hospitals Jalan Boulevard Famili Sel. No Kav. 1, Babatan, Wiyung, Surabaya.

Namun, nyawa korban tak tertolong.

"Keterangan terakhir dari RS. MD (meninggal dunia) sekitar 30-45 menit sebelum di RS. Bisa dihitung dari jaraknya. Korban ini sudah MD sejak perjalanan dari black hole ke Orchard," jelasnya.

"Bisa jadi di Black Hole nya (sudah MD), pada saat dimasukin dalam bagasi belakang,"

"Anda tahu bagasi belakang sebuah mobil tentu bukan tempat kompartemen yang benar mengangkat orang dalam keadaan begitu (sakit)," tambah Dimas.

Berdasarkan informasi yang didapatkan TribunJakarta.com, Ronald Tannur sudah ditetapkan sebagai terangka dan ditahan.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved